Istri dan Anak Mendiang AGK Digugat Rp 18,24 Miliar, Aset Keluarga Terancam Disita
TERNATE – Istri dan keempat anak mendiang Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), menghadapi gugatan perdata senilai Rp 18,24 miliar dari mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Jamaludin Wua.
Gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor perkara 71/Pdt.G/2026/PN Tte sejak 9 Juni 2026 itu berawal dari klaim utang sebesar Rp1 miliar yang disebut pernah diakui langsung oleh mendiang AGK dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.
Dalam gugatannya, Jamaludin meminta majelis hakim menyatakan sah pengakuan utang secara lisan tersebut sebagaimana tercantum dalam salinan putusan pada halaman 1162 dan 1173. Ia juga meminta pengadilan menyatakan para ahli waris AGK telah melakukan wanprestasi karena dinilai tidak melunasi kewajiban tersebut.
Para tergugat terdiri dari Faonia Djohar selaku istri almarhum, serta empat anak AGK, yakni Muhammad Thariq Kasuba, Nazlatan Ukhra Kasuba, Nurul Izzah Kasuba, dan Fahijah Kasuba.
Tak hanya menuntut pembayaran utang pokok Rp 1 miliar, penggugat juga menagih ganti rugi keuntungan usaha sebesar Rp 12 miliar yang diklaim hilang akibat modal usaha tidak kembali selama empat tahun.
Selain itu, turut dituntut bunga keterlambatan sebesar Rp 240 juta dan ganti rugi immateriil senilai Rp 5 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp 18,24 miliar.
Dalam petitumnya, penggugat juga meminta Pengadilan Negeri Ternate menetapkan sita jaminan terhadap sejumlah aset milik keluarga AGK, berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Tanah Tinggi Barat serta Kelurahan Sangaji Utara, Kota Ternate.
Aset tersebut dimohonkan untuk dijual apabila para tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela setelah berkekuatan hukum tetap.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Ternate, Albanus Asnanto, membenarkan perkara tersebut masih berada pada tahap mediasi.
”Iya, dan perkaranya saat ini masih dalam tahap mediasi yang dijadwalkan pada tanggal 15 Juli kemarin, namun ditunda dan akan dilanjutkan pada 5 Agustus 2026 mendatang,” ujar Albanus, Jumat (31/7/2026).
Sementara itu, salah satu tergugat, Nazlatan Ukhra Kasuba, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Perlu ditegaskan, seluruh dalil dalam gugatan tersebut masih merupakan klaim dari pihak penggugat. Perkara saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Ternate dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.














Tinggalkan Balasan