Polres Halsel Musnahkan Dua Lokasi Penyulingan Cap Tikus

Foto anggota Polres Halsel Musnahkan Dua Lokasi Penyulingan Cap Tikus (Dok/istimewa)

HALSEL – Komitmen Polres Halmahera Selatan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus dibuktikan.

Tim Saber Miras kembali membongkar sekaligus memusnahkan dua lokasi penyulingan miras tradisional jenis cap tikus di areal perkebunan Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Jumat (31/7/2026).

‎Operasi yang dipimpin Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila,itu menyasar kawasan hutan dan perkebunan yang diduga menjadi pusat produksi cap tikus. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai produksi sekaligus menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

‎Di lokasi pertama, petugas menemukan satu unit drum penyulingan yang masih beroperasi dengan 150 liter bahan baku yang sedang dimasak. Polisi juga mengamankan dua jeriken berisi 50 liter saguer, satu gelong berisi 20 liter saguer, serta 4 liter cap tikus yang telah siap edar.

‎Seluruh barang bukti bersama peralatan penyulingan langsung dimusnahkan di lokasi agar tidak lagi digunakan untuk memproduksi minuman keras ilegal.

‎Pengembangan operasi kemudian mengarah ke lokasi kedua yang berada tidak jauh dari titik pertama. Di tempat tersebut, Tim Saber Miras kembali menemukan satu unit drum penyulingan berisi 100 liter bahan baku yang sedang diproses. Selain itu, petugas memusnahkan delapan gantungan bambu berisi total 80 liter saguer, dua unit bevak, serta dua unit lingkaran bambu yang digunakan sebagai cerobong penyulingan.

‎Secara keseluruhan, polisi memusnahkan sekitar 350 liter saguer, 4 liter cap tikus siap edar, serta seluruh sarana dan peralatan penyulingan.

‎Saat petugas tiba di kedua lokasi, para pemilik tempat penyulingan diduga telah melarikan diri dengan meninggalkan seluruh barang bukti.
‎Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila menegaskan, pihaknya akan terus memburu lokasi-lokasi produksi miras ilegal hingga ke kawasan hutan dan perkebunan.

‎”Kami tidak hanya menindak peredaran miras, tetapi juga memutus mata rantai produksinya. Tim Saber Miras akan terus bergerak untuk menemukan dan memusnahkan tempat-tempat penyulingan cap tikus demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Halmahera Selatan,” tegas AKP Sardi Duwila.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan 0 menjadi kunci dalam memberantas peredaran miras ilegal serta menciptakan situasi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Halmahera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini