Polres Halsel Musnahkan Sabu Biru, Ganja dan Tembakau Gorilla
HALSEL – Polres Halmahera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap,Kamis (21/05/2026) pukul 09.30 WIT.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mapolres Halmahera Selatan dan dipimpin langsung Ps Kasat Resnarkoba Polres Halsel, Iptu Muhammad Adnan Nijar, turut hadir Wakapolres Halmahera Selatan Kompol Iksan Prananto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fikri Arga.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika golongan I jenis sabu biru (Ice Blue) seberat 0,4024 gram, ganja 0,6621 gram dan tembakau sintetis atau gorilla seberat 4,2487 gram.Polisi juga memusnahkan alat tes urine yang digunakan dalam proses penanganan perkara.
Ps Kasat Resnarkoba Polres Halsel Iptu Muhammad Adnan Nijar menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai semakin mengancam generasi muda.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan langsung oleh unsur internal, eksternal serta rekan-rekan media guna menjamin akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran terkendali setelah seluruh barang bukti diverifikasi dan dicocokkan dengan dokumen penyitaan serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif.Polres Halmahera Selatan juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami menegaskan perang terhadap narkotika tidak akan berhenti dan para pelaku, pengedar hingga bandar akan terus diburu sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut,”tandasnya.








Tinggalkan Balasan