Akademisi Maluku Utara Dukung Kejari Halbar Usut Dugaan Korupsi Bansos Rp 6 Miliar
TERNATE – Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair), Ternate Faissal Malik, mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Halmahera Barat mengusut dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2023-2024.
Perkara tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp 6 miliar. Faissal meminta proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, dukungan terhadap proses penegakan hukum bukan berarti menyatakan pihak tertentu telah bersalah. Setiap orang yang diperiksa tetap harus ditempatkan dalam kerangka due process of law serta asas praduga tak bersalah.
“Siapa pun yang diperiksa harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan keterlibatan seseorang, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Faissal, Kamis (10/9/2026).
Ia menilai perkara dugaan penyimpangan bansos merupakan kasus yang sensitif karena menyangkut hak masyarakat yang membutuhkan, terutama masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Karena itu, kata dia, apabila benar terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran bansos, persoalannya tidak hanya menyangkut potensi kerugian keuangan negara.
“Bansos bukan sekadar angka dalam APBD. Di dalamnya terdapat hak masyarakat yang membutuhkan. Kalau benar terjadi penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tersebut,” tegasnya.
Faissal mendorong penyidik Kejari Halbar mengurai seluruh konstruksi perkara, mulai dari proses penganggaran, pengusulan calon penerima, verifikasi, penetapan penerima, pencairan, penyaluran hingga pertanggungjawaban anggaran.
Selain itu, rantai kewenangan dan aliran dana juga dinilai penting untuk ditelusuri guna mengetahui siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya tindak pidana.
“Jangan berhenti pada pelaksana teknis. Telusuri seluruh rantai kewenangan dan aliran uang. Siapa yang menerima atau menikmati uang harus terang berdasarkan bukti,” katanya.
Menurut Faissal, jabatan tidak boleh menjadi tameng dalam penegakan hukum. Namun, jabatan juga tidak boleh dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan seseorang bersalah.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus membedakan pejabat yang hanya menjalankan kewenangan administratif sesuai aturan dengan pihak yang mengetahui, memerintahkan, turut serta, membantu, atau memperoleh keuntungan dari dugaan perbuatan pidana.
Terkait informasi mengenai kemungkinan Bupati Halmahera Barat dimintai keterangan, Faissal mengatakan pemeriksaan terhadap kepala daerah harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Memeriksa seorang kepala daerah tidak berarti kepala daerah tersebut telah menjadi tersangka. Pemeriksaan merupakan instrumen untuk menemukan kebenaran materiil sepanjang dilakukan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” jelasnya.
Namun, apabila dari proses pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan pidana, maka status dan pertanggungjawaban hukum harus ditentukan berdasarkan bukti, bukan karena kedudukan politik atau jabatan.
“Prinsipnya jelas, hukum tidak boleh tajam kepada bawahan tetapi tumpul kepada atasan. Hukum juga tidak boleh tajam kepada pejabat hanya karena jabatannya,” ujarnya.
Faissal berharap penanganan perkara dugaan korupsi bansos tersebut menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk menunjukkan penegakan hukum yang profesional dan independen.
Jika ditemukan kerugian negara, kata dia, nilainya harus dihitung secara jelas. Jika ditemukan perbuatan melawan hukum, harus dibuktikan. Begitu pula dengan unsur kesengajaan atau bentuk kesalahan lainnya harus dikonstruksikan berdasarkan hukum.
“Kalau ditemukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana, jangan ada yang dilindungi hanya karena memiliki jabatan, kedekatan politik atau kekuasaan,” tegasnya.
Sebaliknya, apabila seluruh proses pemeriksaan tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara, Kejaksaan juga harus menyampaikan secara transparan kepada publik.
“Masyarakat Halmahera Barat tidak membutuhkan kriminalisasi. Tetapi masyarakat juga tidak membutuhkan impunitas. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum,” katanya.
Ia pun meminta Kejari Halbar mengusut perkara tersebut sampai ke akar-akarnya dengan tetap berpegang pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika benar ada korupsi, bongkar sampai tuntas. Jika tidak terbukti, hentikan secara terhormat. Tetapi jangan biarkan perkara ini menggantung tanpa kepastian,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan