Gegara Janji Gandakan Uang Lewat Ritual, Warga Ternate Kehilangan Rp 327 Juta

Foto IPTU Irwan Ahdi (Dok/Yasim Mujair/Kierahapost.com)

TERNATE – Dugaan praktik penipuan dengan modus penggandaan uang melalui ritual spiritual mencuat di Kota Ternate, Maluku Utara.

Seorang warga dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp 327 juta setelah diduga menyerahkan uang secara bertahap kepada seorang pria yang menjanjikan dapat menggandakan uang.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Ternate Selatan dan terjadi di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Terduga pelaku diketahui inisal RA alias Uci, sementara korban dalam perkara tersebut inisial AM alias Mus.

Kapolsek Ternate Selatan IPTU Irwan Ahdi mengatakan pihaknya telah menangani laporan tersebut dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Kami telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata IPTU Irwan saat di konfirmasi Kierahapost.com,Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan penanganan perkara, peristiwa dugaan penipuan itu terjadi sekitar Juni 2026. Terduga pelaku diduga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk menggandakan uang melalui ritual spiritual.

Karena percaya dengan kemampuan yang ditawarkan, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang tunai secara bertahap kepada terduga pelaku. Uang tersebut disebut diserahkan dengan alasan untuk kebutuhan ritual maupun keperluan lainnya.

Namun, janji penggandaan uang tersebut diduga tidak pernah terealisasi.

Uang yang telah diserahkan korban justru diduga dikuasai oleh terduga pelaku. Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp 327.000.000.

Polisi Sita Sejumlah Barang

Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penyitaan terhadap sejumlah benda yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah dos berwarna cokelat bertuliskan Gudang Garam berukuran besar, satu lembar potongan dos bertuliskan “Power Audio” berwarna ungu dan biru, serta satu buah boneka berwarna hijau dengan karakter beruang atau teddy bear.

Selain itu, polisi turut menyita satu botol kecil berisi minyak atau wewangian, satu tempat pembakaran dupa, satu kotak porselen kecil berbentuk bundar dengan motif bunga, serta satu wadah dupa Bukhur Salwa berwarna emas.

Penyitaan barang-barang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian yang dilaporkan korban.

Disangkakan Pasal Penipuan dan Penggelapan

Perkara ini disangkakan dengan ketentuan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian serta memastikan peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini