Eks Kadis DKP Malut Abdullah Assagaf Dijebloskan ke Rutan Ternate, Kasus TPI Goto
TIDORE – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf, resmi ditahan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan.
Abdullah ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto, Kota Tidore Kepulauan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, membenarkan penahanan tersebut.
“Abdullah Assagaf sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan,” kata Sabar di konfirmasi kierahapost.com,Selasa (8/9/2026).
Kasus ini menjadi sorotan lantaran proyek pembangunan TPI Goto bernilai sekitar Rp 2,92 miliar tersebut diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.
Proyek yang dikerjakan pada 2021 itu memiliki masa pelaksanaan selama 210 hari kalender dan seharusnya selesai pada Desember 2021.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, progres fisik pekerjaan ketika masa kontrak berakhir disebut baru mencapai sekitar 46,48 persen.
Meski pekerjaan fisik belum mencapai separuh, administrasi proyek diduga mencatat pekerjaan seolah-olah telah mencapai 100 persen.
Pembayaran proyek juga telah dilakukan hingga sekitar Rp 2,57 miliar. Dari hasil pemeriksaan dan audit, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 779,5 juta.
Dari Pejabat Pemprov hingga Masuk Rutan
Abdullah Assagaf bukan nama baru di lingkungan pemerintahan Maluku Utara. Sebelum tersandung perkara ini, ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara.
Abdullah kemudian dipercaya menduduki posisi Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Namun, jabatan tersebut akhirnya ditinggalkan setelah Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan TPI Goto.
Kejari Tidore Kepulauan menetapkan Abdullah bersama seorang pihak swasta berinisial MS sebagai tersangka. Keduanya juga ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Pemprov juga menegaskan proses hukum harus berjalan secara profesional dan tanpa intervensi.
Sementara itu, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian proyek, mulai dari pelaksanaan pekerjaan, administrasi hingga proses pembayaran anggaran.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak tambahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek TPI Goto menggunakan anggaran miliaran rupiah dan seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya nelayan dalam mendukung aktivitas pemasaran hasil perikanan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Abdullah Assagaf belum dapat dinyatakan bersalah. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya akan dilakukan melalui proses hukum dan persidangan.




Tinggalkan Balasan