21 Polisi Polda Maluku Utara Dipecat Tidak Hormat
SOFIFI – Sebanyak 21 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena para personel dinilai melakukan pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman. Prosesi diawali dengan laporan serta pembacaan keputusan Kapolda Maluku Utara terkait pemberhentian personel.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa personel yang namanya tercantum dalam lampiran diberhentikan dari dinas kepolisian. Keputusan tersebut ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, menegaskan PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota sekaligus bagian dari upaya pembenahan internal institusi.
“Pada hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Arif,Senin (7/9/2026).
Menurutnya, pemberhentian tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri.
Jenderal Polisi dua bintang itu menegaskan, Polri harus mampu memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi sekaligus memberikan hukuman tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” katanya.
Arif juga menegaskan bahwa para personel yang telah diberhentikan tetap dianggap sebagai bagian dari keluarga besar Polri, meskipun tidak lagi menjalankan profesi sebagai anggota kepolisian.
“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” tuturnya.
Kapolda kemudian meminta seluruh personel menjadikan pemberhentian 21 anggota tersebut sebagai peringatan dan bahan introspeksi.
Ia mengingatkan anggota agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik pribadi maupun institusi Polri.
Selain itu, para pimpinan di setiap tingkatan diminta tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota. Setiap persoalan, kata dia, harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Kapolda juga menyoroti penggunaan media sosial oleh anggota Polri. Personel diminta bijak dalam mengunggah foto, video maupun konten agar tidak menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
“Syukuri profesi sebagai anggota Polri. Ingat kembali niat awal dan perjuangan kita mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri. Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Kepada 21 personel yang dikenai sanksi PTDH, Kapolda berharap keputusan tersebut dapat diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.
Ia meminta para mantan anggota Polri menjadikan keputusan itu sebagai momentum untuk melakukan introspeksi, memperbaiki diri, dan menata kehidupan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada personel Polda Maluku Utara yang tetap menunjukkan dedikasi, disiplin, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Pertahankan kualitas, dedikasi, dan disiplin. Teruslah menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta senantiasa menjaga kehormatan institusi,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan