Rompong Nelayan Dipotong, Rahim Yasim Tantang DKP Malut: Dasar Hukumnya Mana?
TERNATE – Dugaan pemotongan rompong (rumpon) milik nelayan di wilayah Maluku Utara menuai kecaman keras dari Advokat Rahim Yasim.
Ia mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara serta pihak terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka secara terang dasar hukum tindakan tersebut.
Rahim menilai, apabila benar terdapat rompong milik nelayan yang dipotong atau ditertibkan oleh petugas yang berkaitan dengan DKP Maluku Utara bersama instansi terkait, maka tindakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, setiap tindakan pemerintah terhadap aset atau sarana milik masyarakat harus memiliki dasar kewenangan, dasar hukum, alasan yang jelas, serta dilaksanakan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami keberatan terhadap tindakan pemotongan rompong tersebut. Negara kita adalah negara hukum. Setiap tindakan pejabat atau petugas pemerintah harus mempunyai dasar kewenangan, dasar hukum, alasan yang jelas, serta dilaksanakan melalui prosedur yang benar,” tegas Rahim,Minggu (6/9/2026).
Rahim: Jangan Main Potong, Tunjukkan Aturannya!
Rahim secara tegas meminta DKP Maluku Utara menjelaskan kepada publik aturan apa yang menjadi dasar pemotongan rompong milik nelayan.
Ia mempertanyakan apakah sebelum tindakan dilakukan telah ada surat tugas, dasar penetapan objek yang dianggap melanggar, berita acara, serta prosedur penertiban yang sah.
“Kalau rompong tersebut dianggap melanggar aturan, tunjukkan aturannya. Kalau dianggap sebagai barang yang harus ditertibkan atau diamankan, tunjukkan prosedurnya,” ujar Rahim.
Ia juga meminta dijelaskan siapa yang memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan pemotongan dan keputusan apa yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Menurut Rahim, masyarakat berhak mengetahui apakah tindakan tersebut benar-benar merupakan penegakan hukum atau justru berpotensi menjadi tindakan yang melampaui kewenangan.
Nelayan Bisa Dirugikan
Rahim menegaskan, rompong merupakan sarana yang berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan dan mata pencaharian nelayan.
Karena itu, apabila rompong milik masyarakat dipotong atau dirusak tanpa dasar dan prosedur yang jelas, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik maupun nelayan yang menggantungkan kehidupannya pada aktivitas perikanan.
“Jangan sampai atas nama penertiban kemudian hak masyarakat diabaikan. Pemerintah memang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh hukum,” tegasnya.
Rahim menilai, apabila memang terdapat persoalan administrasi, perizinan, atau dugaan pelanggaran, pemerintah seharusnya menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Minta Pemotongan Dihentikan
Rahim meminta agar tindakan pemotongan rompong milik nelayan dihentikan terlebih dahulu apabila dasar hukum, status objek, serta prosedur penindakannya belum dijelaskan secara terbuka.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan klarifikasi dan membuka ruang dialog dengan pemilik rompong serta nelayan.
“Nelayan bukan pihak yang harus diperlakukan sebagai lawan pemerintah. Mereka adalah masyarakat yang harus dibina dan dilindungi,” ujarnya.
Namun, Rahim menegaskan dirinya tidak mempersoalkan penertiban apabila memang ditemukan pelanggaran. Yang dipersoalkan adalah dasar kewenangan dan prosedur tindakan tersebut.
Rahim Siap Tempuh Jalur Hukum.
Rahim menyatakan akan meminta dokumen yang menjadi dasar dugaan pemotongan rompong tersebut.
Dokumen yang diminta antara lain surat tugas, berita acara, dokumentasi kegiatan, dasar penetapan rompong yang dianggap melanggar, serta aturan perundang-undangan yang dijadikan dasar tindakan.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban dan penjelasan secara hukum. Jika memang tindakan tersebut sah, silakan pemerintah membuka dasar hukumnya kepada masyarakat,” katanya.
Rahim menegaskan, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya tindakan tanpa kewenangan yang sah, melampaui kewenangan, atau bertentangan dengan prosedur hukum, maka pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ternyata dilakukan tanpa prosedur dan tanpa kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kami akan mempertimbangkan upaya hukum untuk melindungi hak-hak nelayan yang dirugikan,” tegasnya.
Rahim berharap pemerintah tidak mengabaikan prinsip kepastian hukum dalam melakukan penertiban di wilayah perairan Maluku Utara.
“Apabila ada persoalan administrasi atau perizinan, selesaikan berdasarkan hukum. Jangan sampai tindakan di lapangan justru menimbulkan kerugian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan