Wakajati Maluku Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Tegaskan Integritas dan Marwah Institusi
TERNATE – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Utara, Tommy Kristanto, memimpin upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Maluku Utara, Rabu (2/9/2026).
Peringatan tersebut menjadi momentum bagi jajaran Kejaksaan untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap integritas, profesionalitas, serta marwah institusi penegak hukum di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang semakin tinggi.
Dalam upacara tersebut, Tommy Kristanto membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang menekankan bahwa kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum harus selalu diiringi dengan tanggung jawab moral.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan. Di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab moral untuk memastikan hukum berjalan berdasarkan kebenaran, keadilan, integritas, dan kemanusiaan,” demikian pesan dalam amanat tersebut.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”
Tema tersebut menjadi penegasan bahwa kepercayaan publik bukan sekadar persoalan citra kelembagaan, tetapi merupakan amanah yang harus dijaga melalui tindakan nyata seluruh insan Adhyaksa.
Upacara diikuti para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, jaksa senior, pejabat eselon IV dan V, seluruh staf Kejati Maluku Utara, serta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Maluku Utara.
Integritas Jadi Landasan Penegakan Hukum
Dalam amanat Jaksa Agung yang dibacakan Tommy Kristanto, seluruh jajaran Kejaksaan diingatkan untuk menjadikan nilai-nilai ketuhanan sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan mengambil setiap keputusan.
Kejaksaan juga diminta terus menjaga kehormatan dan marwah sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, jajaran Kejaksaan diarahkan untuk mendukung Asta Cita serta menyukseskan berbagai program prioritas dan direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka turut mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, adil, dan makmur.
Penegakan hukum, lanjut amanat tersebut, harus dilaksanakan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan serta menggunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas.
Kewenangan Bukan untuk Disalahgunakan
Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya membangun sinergi antara Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum lainnya, kementerian, lembaga pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan.
Namun, sinergi tersebut tidak boleh menghilangkan independensi, objektivitas, dan integritas aparat penegak hukum.
Di tengah masyarakat yang semakin kritis dan terbuka terhadap informasi, jajaran Kejaksaan juga dituntut mampu membaca perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta dinamika hukum dan modus kejahatan yang semakin kompleks.
Karena itu, setiap insan Adhyaksa diharapkan mampu merespons berbagai perubahan secara cepat, tepat, profesional, dan adaptif.
Jangan Mengatasnamakan Institusi
Pesan tegas lainnya dalam amanat Jaksa Agung berkaitan dengan integritas personal setiap aparat Kejaksaan.
Seragam dan pangkat bukan sekadar atribut kedinasan, melainkan simbol kehormatan sekaligus amanah yang diberikan negara.
Seluruh jajaran diminta menjaga wibawa institusi dengan bersikap rendah hati, menghormati setiap orang secara wajar, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
Bahkan, ditegaskan agar tidak ada insan Adhyaksa yang meminta ataupun menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi.
Sebab, tindakan tercela yang dilakukan seorang aparat tidak hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi juga dapat menyeret nama serta merusak martabat institusi Kejaksaan.
“Jangan biarkan satu tindakan tercela merusak citra baik yang telah kita bangun bersama,” demikian salah satu pesan dalam amanat Jaksa Agung.
Pegang Teguh Tri Krama Adhyaksa
Dalam momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 tersebut, jajaran Adhyaksa juga kembali diingatkan untuk memegang teguh doktrin Tri Krama Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana.
Nilai kejujuran, kesempurnaan dalam menjalankan tugas, serta kebijaksanaan harus menjadi prinsip yang tidak boleh ditawar oleh setiap insan Kejaksaan.
Jujur dalam menilai, sempurna dalam mengerjakan, dan bijaksana dalam bertutur menjadi tuntunan agar setiap keputusan hukum dapat dipertanggungjawabkan, tidak memihak, serta bebas dari intervensi.
Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh integritas setiap aparatnya.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Maluku Utara pun diharapkan tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam menjaga marwah institusi.
Pesan yang disampaikan melalui Wakajati Maluku Utara Tommy Kristanto menjadi pengingat bahwa kewibawaan Kejaksaan tidak hanya dibangun melalui kewenangan yang besar, tetapi melalui integritas dalam setiap tindakan dan keadilan dalam setiap keputusan.
Bagi masyarakat pencari keadilan, ukuran kewibawaan penegak hukum bukan terletak pada pangkat maupun jabatan, melainkan pada keberanian menegakkan hukum secara benar, adil, profesional, dan humanis.






Tinggalkan Balasan