Kejati Maluku Utara Segera Hentikan Penyidikan Kasus Almarhum Al Yasin Ali

Foto kasi penkum Kejati Malut Matheos Matulessy (Dok/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, segera menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah tahun 2022 yang sebelumnya menjerat almarhum M. Al Yasin Ali sebagai tersangka.

M. Al Yasin Ali yang merupakan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2019 – 2024 ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Malut pada 9 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Dalam perkara tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan dugaan kerugian keuangan daerah sekitar Rp 2,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan penyidikan terhadap perkara tersebut akan segera dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.

“Karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, status M. Al Yasin Ali sebagai tersangka akan segera ditindaklanjuti dengan administrasi yang lain. Tim penyidik akan membuat laporan perkembangan penyidikan yang dilengkapi untuk dilakukan penghentian penyidikan,” kata Matheos saat di konfirmasi kierahapost.com, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, proses penghentian penyidikan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sekedar di ketahui, M. Al Yasin Ali meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 22.05 WITA. Ia meninggal dunia pada usia 68 tahun.

Dengan meninggalnya tersangka, proses hukum terhadap dirinya dalam perkara dugaan korupsi tersebut tidak dapat dilanjutkan dan Kejati Malut akan memproses penghentian penyidikan secara administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini