Kejati Malut Kantongi Calon Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Rp 12 Miliar
TERNATE – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara senilai Rp 12 miliar Tahun Anggaran 2024.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Kejati Maluku Utara telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk memperkuat alat bukti sekaligus memastikan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Jendra Firdaus, membenarkan koordinasi tersebut.
“Kita sudah koordinasi dengan BPK,” kata Jendra saat di konfirmasi kierahapost.com, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, penyidik masih membutuhkan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Jadi alat bukti yang diperoleh itu minimal dua. Kemudian surat itu kan dari BPK. Kalau kita punya dua, ya kita tetapkan tersangka,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran dana hibah sebesar Rp 12 miliar tersebut bersumber dari anggaran daerah yang semestinya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga di Maluku Utara.
Dalam proses penyidikan, mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik. Puluhan saksi juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Penyidik sebelumnya menemukan adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang mencapai Rp 553,2 juta hingga batas pemeriksaan pada 5 Mei 2025.
Kekurangan dokumen pertanggungjawaban itu menjadi salah satu pintu masuk penyidik untuk mengusut lebih jauh pengelolaan dana hibah serta menelusuri kemungkinan adanya kerugian negara.
Tak hanya itu, sedikitnya 14 item belanja juga terindikasi bermasalah. Sejumlah pengeluaran disebut tidak dilengkapi dokumen pendukung yang memadai sehingga keabsahannya masih diragukan.
Penyidik kini terus menelusuri aliran dana, penggunaan anggaran, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui maupun diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah juga masih dilakukan.
Koordinasi dengan BPK menjadi langkah penting untuk memastikan nilai kerugian negara sekaligus memperkuat konstruksi hukum perkara.
Kejati Maluku Utara memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga ditemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dengan adanya dugaan kekurangan pertanggungjawaban Rp 553,2 juta dan 14 item belanja bermasalah, perkara dana hibah KONI Maluku Utara senilai Rp 12 miliar tersebut masih berpotensi berkembang dan menyeret pihak lain jika penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah serta memenuhi unsur tindak pidana korupsi.












Tinggalkan Balasan