Kasus Perjalanan Dinas Sekda Halbar Mandek di Polres, BPKP Tegaskan Belum Terima Laporan
SOFIFI – Penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara menegaskan belum menerima laporan dari Polres Halmahera Barat untuk dilakukan audit kerugian negara.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat dan berkaitan dengan pengelolaan anggaran perjalanan dinas tahun 2021, saat Julius Marau masih menjabat sebagai Kepala Inspektorat Halmahera Barat. Julius kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, R. Agus Prasetyo Budi memastikan, hingga Rabu (19/8/2026), pihaknya belum menerima laporan atau permintaan audit dari penyidik Polres Halmahera Barat terkait perkara tersebut.
“Sampai saat ini belum ada. Iya Pak, kami belum menerima,” kata Agus saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot menyatakan, penyidik masih menunggu hasil audit dan perhitungan kerugian negara dari BPKP sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Menunggu hasil dari BPKP. Setelah itu akan dilakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memantapkan penerapan pasal sebelum penetapan tersangka,” ujar Teguh.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa. Julius Marau juga telah dimintai keterangan terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Inspektorat.
Informasi yang dihimpun kierahapost.com menyebutkan, anggaran perjalanan dinas yang seharusnya diterima pegawai berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap kegiatan. Namun, realisasi yang diterima disebut hanya sekitar Rp1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Perbedaan nilai tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang didalami penyidik karena memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri dokumen-dokumen anggaran untuk mengetahui mekanisme penggunaan dana, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses hukum masih bergantung pada hasil penyidikan dan audit untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Dengan BPKP menyatakan belum menerima laporan dari Polres Halmahera Barat, bola penanganan perkara tersebut kini kembali berada di tangan penyidik untuk melengkapi proses pengajuan audit.












Tinggalkan Balasan