Hendra Karianga Desak Kanwil Ditjenpas Malut Tindak Tegas Kalapas Labuha, Dugaan Pemukulan Warga Binaan
TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku Utara mengambil langkah tegas menyikapi insiden kericuhan yang melibatkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Labuha, Jumadi, dengan sejumlah warga binaan.
Insiden tersebut terjadi di Lapas Kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Minggu (20/9/2026) sore. Dalam kejadian itu, sejumlah warga binaan dilaporkan terlibat bentrok dengan Kalapas Jumadi.
Hendra Karianga menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi keributan antara petugas dan warga binaan. Menurutnya, jika benar terdapat tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap warga binaan oleh petugas lapas, maka persoalan itu harus diperiksa secara serius karena menyangkut prinsip pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.
“Fungsi lapas itu pembinaan, bukan seperti undang-undang dulu, penjara. Orang yang ditahan di dalam itu sekarang bukan lagi disebut narapidana saja, tetapi warga binaan,” tegas Hendra saat di konfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Ia menegaskan, proses pembinaan warga binaan tidak dibenarkan dilakukan dengan kekerasan fisik. Pembinaan, kata dia, harus mengedepankan pendekatan pendidikan, pembentukan karakter dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Pembinaan itu tidak boleh dengan fisik, tetapi menggunakan otak dan pendidikan. Kalau warga binaan dipukul, itu tidak boleh. Tidak seperti dulu, sistem kolonial. Apalagi dengan undang-undang dan KUHP yang baru, perlindungan terhadap manusia itu diutamakan,” ujarnya.
Hendra bahkan menilai apabila benar seorang petugas lapas melakukan pemukulan terhadap warga binaan, tindakan tersebut harus dilihat sebagai persoalan hukum dan tidak boleh dianggap sebagai bagian dari metode pembinaan.
“Menurut saya, tidak diperkenankan sipir lapas memukul warga binaan. Kalau memang terjadi pemukulan, itu dapat menjadi persoalan pidana dan harus diperiksa secara hukum,” tegasnya.
Desakan Hendra tersebut mencuat setelah Kalapas Labuha, Jumadi, mengaku menjadi sasaran serangan sejumlah warga binaan dalam insiden pada Minggu sore.
Jumadi mengaku dirinya diserang hingga mengalami pemukulan. Ia menduga aksi tersebut berkaitan dengan persoalan sebelumnya dan adanya rasa dendam dari sejumlah warga binaan terhadap dirinya.
Namun, dalam keterangannya, Jumadi juga mengakui pernah memukul dua orang warga binaan selama menjalankan tugasnya di Lapas Kelas III Labuha.
“Saya diserang dan dihantam. Ini soal dendam napi saja ke saya. Saya selama bertugas di Lapas Labuha cuma pukul dua orang. Saya pukul untuk mendidik atau membina,” kata Jumadi usai insiden bentrok.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena adanya pengakuan mengenai tindakan pemukulan terhadap warga binaan. Karena itu, Hendra meminta Kanwil Ditjenpas Maluku Utara tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti pada insiden bentrok semata.
Menurutnya, perlu ada pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap kronologi sebenarnya, termasuk dugaan kekerasan terhadap warga binaan, penyebab terjadinya bentrok, serta apakah tindakan petugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
“Kanwil Ditjenpas harus turun tangan dan melakukan pemeriksaan secara objektif. Jangan sampai kekerasan terhadap warga binaan kemudian dianggap sebagai cara pembinaan,” tegas Hendra.
Ia juga meminta setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai aturan, baik pelanggaran disiplin maupun apabila ditemukan unsur pidana.
Hendra menegaskan, warga binaan tetap memiliki hak yang harus dihormati selama menjalani masa pidana. Sistem pemasyarakatan, kata dia, seharusnya berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan kekerasan.
“Kalau ada petugas yang melakukan kekerasan, harus diproses sesuai hukum. Begitu juga kalau warga binaan melakukan penyerangan terhadap petugas, tentu harus diproses. Semua harus berdasarkan hukum, bukan kekerasan dibalas kekerasan,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan