Polda Maluku Utara Kembali Amankan 32 Senpi Ilegal dan 358 Amunisi
SOFIFI – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali mengamankan sebanyak 32 pucuk senjata api (senpi) ilegal, yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat. Selain senpi, polisi juga mengamankan 358 butir amunisi tajam dan delapan buah magazen.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman. Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Slamet Hariyadi serta jajaran pejabat utama Polda Malut, di antaranya Kabidhumas, Karo Operasi, Direktur Reserse Kriminal Umum dan Komandan Satuan Brimob.
Penyerahan senjata api ilegal tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian yang dilakukan jajaran Polda Maluku Utara melalui Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Malut di sejumlah wilayah.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan, jumlah senjata api ilegal yang diserahkan masyarakat menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata yang masih dikuasai kepada pihak kepolisian.
“Pada rilis pertama tanggal 5 Agustus 2026, terdapat tiga pucuk senjata api ilegal yang diserahkan secara sukarela. Selanjutnya, pada rilis kedua tanggal 17 Agustus 2026, jumlahnya meningkat menjadi 16 pucuk,” kata Kapolda dalam keterangannya.
Menurutnya, pada kegiatan terbaru jumlah senjata api ilegal yang berhasil diserahkan secara sukarela kembali meningkat menjadi 32 pucuk.
Puluhan senpi tersebut terdiri dari berbagai jenis, baik rakitan, semi rakitan maupun senjata organik.
Rinciannya, 20 pucuk senpi rakitan laras panjang, tiga pucuk senpi semi rakitan laras panjang, serta tiga pucuk senpi organik laras panjang yang terdiri dari dua pucuk jenis Mauser dan satu pucuk jenis M1 Garand.
Sementara untuk senjata api laras pendek, polisi mengamankan dua pucuk senpi rakitan dan empat pucuk senpi organik. Senpi organik tersebut terdiri dari dua pucuk revolver Smith & Wesson, satu pucuk Colt Combat Commander dan satu pucuk Thom Gun.
Selain 32 pucuk senpi, Polda Maluku Utara juga mengamankan 358 butir amunisi tajam, terdiri dari 331 butir kaliber 7,56 dan 27 butir kaliber 5,56, serta delapan buah magazen.
Kegiatan penyerahan senpi ilegal tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Ternate.
Polda Maluku Utara mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal kepada kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan senjata api sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolda juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian agar tidak disalahgunakan dan menimbulkan gangguan keamanan.
“Polda Maluku Utara akan terus melakukan upaya kegiatan kepolisian dan pendekatan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Maluku Utara,” ujarnya.
Polda Maluku Utara juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas kriminal maupun aksi terorisme dan separatisme di Papua. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang terhadap aktivitas serupa.





Tinggalkan Balasan