Terseret Dugaan Narkoba, Dua Oknum Anggota Polresta Tidore Diciduk Polda
SOFIFI – Dua anggota Polri yang bertugas di Polresta Tidore, Maluku Utara, diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkotika.
Kepastian tersebut disampaikan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, saat
dikonfirmasi pada Selasa (27/10/2026).
“Iya benar ada dua oknum anggota Polresta Tidore yang diamankan Polda Maluku Utara,” ujar Arif.
Informasi yang diterima redaksi Kierahapost.com, pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya seorang perempuan berinisial A alias Aprilia di salah satu tempat jasa pengiriman JNE pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 12.10 WIT.
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman paket yang diduga berisi narkotika.
Dalam pengembangan perkara, nama seorang anggota Polri berinisial BRIGPOL I alias Ibrahim turut disebut. Berdasarkan laporan yang diterima, anggota tersebut diduga berkomunikasi dengan Aprilia terkait pengiriman paket tersebut.
Dalam keterangannya kepada penyidik, A alias Aprilia disebut mengaku menerima nomor resi pengiriman paket dari Ibrahim. Ia juga menyampaikan bahwa Ibrahim mengatakan paket tersebut sudah aman sehingga dirinya berani mengambil paket itu.
Informasi tersebut disebut diperkuat dengan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diamankan sebagai barang bukti awal untuk kepentingan pendalaman perkara.
Selain Ibrahim, muncul pula nama anggota Polri lainnya berinisial BRIPTU IH alias Iksan, yang dalam laporan disebut bertugas di bidang Intelkam.
A diduga menyebut, sebagian paket tersebut rencananya akan diserahkan kepada Iksan. Penyerahan itu disebut berdasarkan arahan seorang pria bernama Irfan, yang menurut informasi dalam laporan sedang menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan dalam perkara narkotika.
Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Subbidang Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Maluku Utara telah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk melakukan klarifikasi awal terhadap dua anggota Polri yang disebut dalam laporan, yakni BRIGPOL I alias Ibrahim dan BRIPTU IH alias Iksan.
Langkah tersebut dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Proses klarifikasi dan pendalaman diperlukan untuk menguji keterangan yang telah diperoleh, termasuk dugaan komunikasi melalui WhatsApp serta informasi mengenai rencana penyerahan paket.
Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.









Tinggalkan Balasan