Dana Rp 3,055 Miliar Dipersoalkan, Kuasa Hukum Desak Polda Berani Tangkap Edi Langkara!
TERNATE – Kuasa hukum Hendrik Korniaywan, Rahim Yasim, mendesak Polda Maluku Utara mengusut tuntas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kliennya terhadap mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, dengan nilai dana mencapai Rp 3,055 miliar.
Rahim meminta penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara segera menelusuri aliran dana tersebut dan memeriksa seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan transaksi pada 2017.
“Kami meminta penyidik mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika bukti telah cukup dan syarat hukum terpenuhi, jangan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk penangkapan,” tegas Rahim, Senin (26/10/2026).
Menurut keterangan Hendrik kepada kuasa hukumnya, persoalan ini bermula ketika dirinya dipertemukan dengan Edi Langkara melalui seseorang bernama Ahmad Rakib. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya kebutuhan dana untuk kepentingan pencalonan Bupati Halmahera Tengah.
Hendrik mengaku telah mengirimkan uang melalui sejumlah rekening pihak ketiga, di antaranya Hayun Maneke, M. Guntur Taib, dan Risnawati.
Rincian transaksi yang disampaikan kuasa hukum meliputi Rp 500 juta melalui Hayun Maneke, Rp 150 juta dan Rp 100 juta melalui M. Guntur Taib, serta Rp 10 juta dan Rp 25 juta melalui Risnawati. Lima transaksi tersebut berjumlah Rp 785 juta.
Sementara itu, total dana yang dipersoalkan dalam laporan disebut mencapai Rp 3,055 miliar. Kuasa hukum menyatakan bukti pendukung atas keseluruhan transaksi akan dilengkapi untuk diperiksa penyidik.
Rahim menegaskan, meskipun uang tersebut menurut keterangan kliennya tidak ditransfer langsung ke rekening pribadi Edi Langkara, penyidik tetap perlu menelusuri siapa yang meminta dana, siapa yang mengarahkan pengiriman, serta siapa yang menerima dan menggunakan uang tersebut.
“Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan pemilik rekening. Telusuri aliran uangnya, periksa semua pihak yang terkait, dan ungkap ke mana dana tersebut mengalir,” ujarnya.
Ia menyebut Ahmad Rakib, Hayun Maneke, M. Guntur Taib, dan Risnawati sebagai pihak-pihak yang keterangannya diperlukan untuk memperjelas kronologi serta aliran dana yang dilaporkan.
Rahim berharap Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusutnya berdasarkan fakta serta alat bukti, tanpa membedakan seseorang karena jabatan atau latar belakangnya.








Tinggalkan Balasan