Proyek BWS di Ternate Diduga Gunakan Material Ilegal
TERNATE – Proyek pembangunan sabodam di Kelurahan Sasa, Jambula, dan Rua, Kota Ternate, Maluku Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material batu dan pasir dari tambang galian C tanpa izin.
Aparat penegak hukum pun didesak segera mengusut dugaan tersebut hingga tuntas.
Proyek di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara itu disorot menyusul pernyataan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BWS Malut, Ruslan Rizal, saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp, baru-baru ini.
Dalam tanggapannya, Ruslan menyebut pasokan material merupakan urusan penyedia jasa atau kontraktor pelaksana. Ia juga menegaskan material yang digunakan dibeli, bukan diperoleh secara gratis.
“Penyedia pake (pakai) material itu beli, bukan gratis,” ujar Ruslan.
Ia bahkan mempertanyakan keberadaan pengusaha galian C di Kota Ternate yang memiliki izin resmi.
“Makanya saya mau tanya, di Kota Ternate ini pengusaha galian C yang berizin ada di mana?” katanya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek pembangunan sabodam tersebut.
Sebab, transaksi jual-beli tidak serta-merta membuktikan bahwa material berasal dari pertambangan yang memiliki izin. Legalitas sumber material perlu dipastikan agar pelaksanaan proyek negara tidak berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.
Saat disinggung mengenai dugaan pembiaran terhadap penggunaan material ilegal, Ruslan menanggapi singkat.
“Heii bicara lalai kecuali ada solusi,” cetusnya.
Pengamat Hukum Kota Ternate, Julfandi Gani, mengkritik pernyataan Kasatker BWS Malut tersebut. Menurutnya, alasan bahwa material dibeli dari pihak lain tidak cukup untuk menjawab persoalan legalitas asal-usul material.
Ia menilai, pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah harus memastikan material yang digunakan memenuhi ketentuan hukum, termasuk kejelasan sumber dan perizinannya.
“Secara hukum, transaksi jual-beli tidak otomatis melegalkan komoditas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegas Julfandi, Minggu (25/10/2026).
Menurut Julfandi, BWS sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek harus memastikan pengawasan berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jika terbukti terdapat penggunaan material dari tambang ilegal dan ditemukan unsur pidana pada pihak-pihak yang terlibat, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Ia juga menyoroti pernyataan Ruslan yang mempertanyakan keberadaan pemasok galian C berizin di Kota Ternate. Menurutnya, apabila pemasok legal tidak tersedia, kontraktor semestinya mencari sumber material berizin dari luar daerah.
“Demi hukum, jika di Ternate memang tidak ada pemasok berizin, BWS wajib memerintahkan kontraktor untuk mendatangkan material legal dari luar daerah. BWS tidak boleh membiarkan, apalagi memaklumi penggunaan material ilegal hanya demi mengejar progres fisik proyek,” ujarnya.
Julfandi turut mengingatkan bahwa dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta potensi kerugian keuangan negara maupun daerah.
Atas persoalan tersebut, Julfandi mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing.
Ia meminta kepolisian menelusuri sumber material yang digunakan dalam proyek sabodam tersebut, memeriksa dokumen perizinan tambang dan distribusi material, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Julfandi juga meminta Kejati Maluku Utara memanggil dan memeriksa Ruslan Rizal serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek untuk mendalami tanggung jawab pengawasan dan kemungkinan adanya unsur tindak pidana.
Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak pemasok atau kontraktor apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Ia menambahkan, dugaan tambang ilegal yang berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga perlu ditelusuri. Namun, penerapan pasal tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti mengenai unsur pidana yang terpenuhi, termasuk apabila terdapat kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Semua pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan