Mantan Bupati Halteng Disomasi, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

Rahim Yasim (Dok/istimewa)

TERNATE – Mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, mendapat somasi dari kuasa hukum Hendrik Kurniywan terkait dugaan penipuan yang disebut merugikan kepentingan hukum kliennya.

Langkah hukum tersebut disampaikan Rahim Yasim, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Hendrik Kurniywan. Somasi itu ditempuh untuk meminta klarifikasi sekaligus mendorong penyelesaian persoalan yang diadukan kliennya.

“Kami meminta Saudara Edi Langkara memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan yang menjadi pokok permasalahan klien kami. Persoalan ini harus mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum,” ujar Rahim kepada redaksi Kierahapost.com, Sabtu (24/10/2026).

Rahim menegaskan, somasi merupakan peringatan hukum sekaligus kesempatan bagi pihak yang disomasi untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, apabila somasi tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui kepolisian maupun jalur pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Ia juga menyampaikan bahwa dugaan penipuan harus ditelaah berdasarkan fakta, alat bukti, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Ketentuan mengenai penipuan diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami akan mengedepankan bukti dan prosedur hukum dalam memperjuangkan hak-hak klien kami,” tegas Rahim.

‎Pihak kuasa hukum berharap Edi Langkara segera memberikan tanggapan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan memperoleh penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi Kierahapost.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Edi Langkara terkait somasi dan dugaan yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Pemberitaan ini didasarkan pada keterangan kuasa hukum Hendrik Kurniywan. Dugaan penipuan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti dan tetap harus diuji berdasarkan proses serta pembuktian hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini