Mami Rp 19,5 Miliar di Setda Halteng, Hendra Karianga: APBD Terindikasi Dikorupsi
HALTENG – Anggaran makan dan minum (mami) di Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) senilai Rp 19,5 miliar memantik kritik keras.
Pakar hukum keuangan negara, Dr. Hendra Karianga, menyebut anggaran tersebut tidak wajar, berpotensi menjadi pemborosan APBD, dan mendesak aparat penegak hukum turun tangan.
“Anggaran makan minum di Setda Halteng itu menembus angka Rp 19 miliar. Ini pemborosan APBD dan terindikasi korupsi,” kata Hendra Rabu (21/10/2026).
Hendra menilai, besarnya anggaran tersebut patut dipertanyakan, terlebih ketika masyarakat masih membutuhkan pembangunan infrastruktur dasar, akses air bersih, jalan tani yang layak, serta dukungan pendidikan.
Menurut akademisi Universitas Khairun dan Universitas Halmahera itu, anggaran daerah semestinya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan publik secara efektif dan efisien. Bukan justru mengalokasikan belanja jumbo untuk kebutuhan makan dan minum di lingkungan birokrasi.
“Bagaimana mungkin satu pos Setda saja menghabiskan Rp 19,5 miliar hanya untuk makan minum? Itu tidak efektif, tidak efisien, dan tidak berkeadilan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Bagi Hendra, besarnya anggaran mami tersebut bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen APBD. Pemerintah daerah harus mampu menjelaskan dasar kebutuhan, peruntukan, serta pertanggungjawaban setiap rupiah yang dibelanjakan.
Jika dihitung berdasarkan 365 hari kalender, anggaran Rp 19,5 miliar itu setara sekitar Rp 53,4 juta per hari. Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi nilai anggaran harian, bukan angka realisasi belanja setiap hari.
“Uang sebanyak itu untuk siapa? Untuk rapat apa? Rakyat Halmahera Tengah masih banyak yang butuh air bersih, butuh jalan tani yang layak, butuh beasiswa. Tapi APBD-nya justru habis di meja makan pejabat,” kritiknya.
Desak Kejaksaan, Polda, dan KPK Periksa Anggaran
Hendra mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Polda Maluku Utara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri anggaran tersebut, termasuk memeriksa kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi belanja.
“Ini harus betul-betul diseriusi oleh aparat penegak hukum. Telusuri potensi korupsi belanja barang dan jasa,” tegasnya.
Ia mengingatkan, belanja makan dan minum perlu diawasi secara ketat karena berpotensi menjadi celah penyimpangan apabila disertai penggelembungan harga, pertanggungjawaban fiktif, atau proses pengadaan yang tidak transparan.
Karena itu, menurut dia, pemeriksaan perlu diarahkan pada dokumen anggaran, bukti transaksi, kontrak penyedia, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian harga dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan korupsi tersebut masih merupakan penilaian dan desakan dari Hendra. Besarnya alokasi anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Kepastian mengenai dugaan penyimpangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.
Hendra juga menyoroti ironi daerah penghasil nikel seperti Halmahera Tengah yang memiliki sumber pendapatan dari sumber daya alam, termasuk dana bagi hasil (DBH), tetapi tetap dituntut memastikan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai daerah kaya SDA, tapi APBD-nya bocor hanya untuk urusan perut. Ini yang harus diluruskan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar penetapan anggaran mami Rp 19,5 miliar, rincian peruntukan, maupun realisasi penggunaannya.








Tinggalkan Balasan