Kejagung Didesak Usut Kasus Reklamasi Fiktif PT FBLN di Pulau Gebe
HALTIM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) didesak segera mengusut dugaan reklamasi fiktif yang menyeret PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Desakan tersebut disampaikan Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara. Lembaga ini meminta Kejagung memeriksa Direktur Utama PT FBLN dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara terkait dugaan manipulasi data reklamasi hutan pascatambang.
Ketua Umum LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, mengatakan desakan itu didasarkan pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 28/LHP/DJPKN VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Menurut Alan, laporan pemeriksaan tersebut memuat sejumlah persoalan terkait kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk dugaan ketidaksesuaian data reklamasi yang dilaporkan perusahaan dengan kondisi tutupan lahan.
“Kami meminta Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Temuan pemeriksaan BPK harus ditindaklanjuti untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum pertambangan dan lingkungan dalam pelaksanaan kewajiban reklamasi PT FBLN,” tegas Alan, Selasa (20/10/2026).
Sorotan terhadap PT FBLN menguat setelah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) mineral logam nikel perusahaan tersebut dicabut pada 13 September 2023 melalui Keputusan Nomor 20230913-01-0005.
Selanjutnya, melalui Keputusan Nomor 789 Tahun 2024, pemerintah mencabut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT FBLN seluas 851,21 hektare.
Pencabutan izin tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan urusan kehutanan. PT FBLN tetap diwajibkan melakukan reklamasi dan revegetasi pada bekas areal PPKH seluas 829,90 hektare.
Namun, hasil monitoring dan evaluasi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara pada Juli 2025 justru menemukan sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Pertama, perusahaan disebut belum memiliki dokumen Rencana Umum dan Rencana Tahunan Reklamasi Hutan sesuai ketentuan yang dirujuk dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2024.
Kedua, rencana reklamasi periode 2021–2025 yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 disebut belum memperoleh pengesahan dari Kementerian ESDM.
Ketiga, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara luas reklamasi yang diklaim perusahaan dan hasil analisis citra satelit.
PT FBLN dilaporkan mengklaim telah mereklamasi hutan seluas 84,223 hektare hingga 2024. Namun, analisis geospasial menggunakan aplikasi QGIS dengan citra satelit Google per 21 Juni 2022 disebut tidak menunjukkan tutupan vegetasi pada wilayah yang diklaim telah direklamasi tersebut.
Perbedaan itu menimbulkan pertanyaan mengenai keakuratan laporan reklamasi perusahaan, sekaligus metode verifikasi yang dilakukan oleh instansi pengawas.
LHP BPK juga menjadi sorotan terkait proses monitoring Dinas Kehutanan Maluku Utara. Berdasarkan keterangan Alan mengenai temuan tersebut, tim monitoring diduga menggunakan data dari perusahaan tanpa melakukan verifikasi mendalam terhadap kondisi di lapangan.
“Tim tidak melakukan overlay citra satelit ataupun mengambil foto drone. Mereka hanya mendatangi tiga titik reklamasi dan satu titik sediment pond. Data seperti SPARING, jumlah batang pohon, dan dosis pupuk dimasukkan ke laporan tanpa pembuktian faktual yang memadai,” ujar Alan.
Alan juga menyoroti informasi bahwa tim BPK RI mengalami kendala saat hendak memeriksa kondisi fisik lokasi secara menyeluruh karena tidak adanya pendampingan dari pihak PT FBLN.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat tindakan yang menghambat pemeriksaan, serta apakah peristiwa itu memenuhi unsur pelanggaran hukum.
LPP Tipikor Maluku Utara menilai persoalan reklamasi ini tidak boleh berhenti pada evaluasi administrasi. Aparat penegak hukum diminta menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana berdasarkan dokumen pemeriksaan dan bukti yang dapat diverifikasi.
“Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Kejagung perlu memanggil Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, manajemen PT FBLN, serta instansi terkait untuk dimintai keterangan,”tandasnya.







Tinggalkan Balasan