Tiga Tersangka Kasus SPBU Buli, Kuasa Hukum Desak Usut Kasus Pencurian BBM

Bahtiar Husni (Dok/istimewa)

TERNATE – Kuasa hukum pemilik SPBU Buli, Halmahera Timur, Bahtiar Husni, mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan pencurian dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga terjadi di SPBU milik Johana Elisabeth Tandean.

Desakan ini disampaikan setelah Polres Halmahera Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan fasilitas SPBU.

Bahtiar mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan tiga tersangka. Namun, ia menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada dugaan perusakan semata, sementara dugaan pencurian dan penggelapan BBM yang dilaporkan kliennya juga perlu diusut secara menyeluruh.

“Kami memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Halmahera Timur. Walaupun prosesnya sejak 14 September hingga Oktober ini, kami tetap menghargai langkah penyidik yang telah menetapkan para terlapor sebagai tersangka,” ujar Bahtiar dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana tersebut telah disampaikan ke Polres Halmahera Timur pada 14 September 2026 dengan nomor STPL/166/IX/2026/SPKT.

Berdasarkan perkembangan penyidikan yang diterima pihaknya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RM alias Remon, Roylen Makahenggang alias Roylen, dan Robianus Batawi alias Robi.

Bahtiar menduga, pemotongan kabel listrik dan jaringan di area SPBU bukan sekadar perusakan fasilitas, melainkan rangkaian kejadian yang perlu ditelusuri untuk mengetahui kemungkinan kaitannya dengan dugaan pengambilan BBM.

Menurut dia, pemotongan jaringan tersebut mengganggu operasional SPBU dan membuat pengelola harus mendatangkan teknisi untuk melakukan perbaikan. Gangguan itu juga berdampak pada sistem pengawasan dan pemantauan SPBU yang terhubung dengan Pertamina.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan pihaknya, pemotongan jaringan diduga telah terjadi hingga enam kali.

Selain itu, pihak kuasa hukum mengklaim memiliki rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga memperlihatkan aktivitas sejumlah orang di area SPBU, termasuk pemotongan kabel dan pengambilan barang. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap peristiwa secara utuh.

“Jangan sampai penanganan perkara ini berhenti pada pengrusakan saja. Kami berharap dugaan pencurian dan penggelapan BBM juga ditindaklanjuti karena ada kerugian yang dialami klien kami,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum memperkirakan kerugian yang dialami pemilik SPBU mencapai ratusan juta rupiah. Bahtiar juga meminta penyidik menelusuri dugaan pengambilan BBM yang disebut mencapai ratusan liter, sekaligus mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa sebelumnya.

Ia turut menyinggung temuan bekas yang diduga berasal dari tembakan proyektil di sekitar tembok SPBU serta kamera pengawas di bagian depan lokasi. Menurutnya, seluruh temuan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Bahtiar juga menyebut salah seorang tersangka, Robianus Batawi alias Robi, diduga pernah bekerja di SPBU dan memiliki peran dalam pengawasan operasional pada masa sebelumnya.

Meski demikian, berbagai dugaan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Bahtiar membantah anggapan bahwa sempat terhentinya aktivitas SPBU menunjukkan pengelolaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyatakan, operasional terganggu karena jaringan yang dipotong harus diperbaiki agar sistem pengawasan kembali berfungsi.

“Kami berharap persoalan ini dilihat secara utuh. Gangguan operasional terjadi karena ada jaringan yang harus diperbaiki. Karena itu, informasi yang berkembang juga perlu diluruskan berdasarkan fakta dan bukti,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima pihaknya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pihaknya juga mendapat informasi mengenai rencana pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara memasuki tahap pertama.

“Kami berharap kepolisian mendalami dugaan pencurian dan penggelapan BBM, baik secara terpisah maupun dalam kaitannya dengan dugaan perusakan fasilitas SPBU,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini