Polisi Segera Tetapkan Eks Anggota DPRD Halbar Dalam Kasus Korupsi PIID-Pel Rp 1,4 Miliar

Kantor Mapaolres Halbar (Dok/istimewa)

HALBAR – Polres Halmahera Barat segera memasuki tahap penentuan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Program Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) tahun anggaran 2019 senilai Rp 1,4 miliar.

Tiga calon tersangka telah dikantongi penyidik, salah satunya diduga merupakan mantan anggota DPRD Halmahera Barat yang berperan sebagai pihak penyedia.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar. Angka tersebut merupakan bagian terbesar dari total anggaran program yang seharusnya digunakan untuk mendorong pengembangan ekonomi lokal di desa-desa Kabupaten Halmahera Barat.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, IPTU Prayuda Bima mengatakan, penyidik telah mengantongi tiga calon tersangka. Namun, penetapan resmi masih menunggu penyelesaian gelar perkara di Polda Maluku Utara.

“Penyidik sudah mengantongi tiga calon tersangka. Untuk penetapan tersangka, kami masih menunggu proses gelar perkara di Polda Maluku Utara,” kata Prayuda kepada Kierahapost.com, Rabu (14/10/2026).

Prayuda mengungkapkan, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran PIID-PEL tahun 2019. Penelusuran dilakukan untuk memastikan proses pengadaan barang, realisasi kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran dalam program tersebut.

Dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Polisi berupaya mengungkap bagaimana anggaran sekitar Rp 1,4 miliar itu digunakan dan siapa saja pihak yang diduga bertanggung jawab.

Besarnya nilai kerugian tersebut membuat pengusutan perkara ini menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri setiap tahapan penggunaan anggaran agar dugaan penyimpangan dapat diungkap secara menyeluruh.

Selain menelusuri penggunaan anggaran, penyidik juga mendalami dugaan ketidaksesuaian dokumentasi pengadaan barang dalam program PIID-PEL.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, foto-foto yang digunakan sebagai bukti pengadaan diduga merupakan dokumentasi barang milik pemerintah, bukan dokumentasi yang secara langsung membuktikan bahwa barang tersebut benar-benar diadakan melalui program PIID-PEL.

Dugaan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan kecocokan antara dokumen pertanggungjawaban dan realisasi pengadaan di lapangan.

Penyidik perlu memastikan apakah ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Sorotan lain tertuju pada seorang mantan anggota DPRD Halmahera Barat yang diduga berperan sebagai pihak penyedia dalam pelaksanaan program tersebut.

Kendati demikian, status hukum dan peran pihak yang dimaksud masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Penetapan tersangka baru dapat dipastikan setelah penyidik menyelesaikan tahapan yang diperlukan sesuai ketentuan hukum.

Polres Halmahera Barat juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara dan mengantisipasi kekurangan administrasi maupun materiil.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna memastikan kelengkapan berkas perkara dan mengantisipasi kekurangan materiil maupun formil dalam proses pemberkasan,” tandasnya.

Sekedar di ketahui, ke tiga calon tersangka yang telah dikantongi dan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 1,1 miliar, penyelesaian gelar perkara di Polda Maluku Utara menjadi tahapan penting sebelum penetapan tersangka diumumkan secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini