Profil Henny Selvy Talolang, Eks Anggota DPRD Halbar yang Terseret Kasus Korupsi PIID-PEL Rp 1,4 Miliar

Henny Selvy Talolang (Dok/istimewa)

HALBAR – Nama Henny Selvy Talolang, mantan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menjadi sorotan dalam penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Program Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) tahun anggaran 2019 senilai Rp 1,4 miliar.

Henny disebut dalam informasi yang disampaikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyimpangan anggaran program pengembangan ekonomi lokal itu diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1,1 miliar.

Berdasarkan data profil yang tersedia, Henny Selvy Talolang tercatat sebagai anggota DPRD kabupaten/kota dari PKB dengan nomor urut 3. Ia lahir di Manado dan berdomisili di Kabupaten Halmahera Barat.

Dalam riwayat pendidikannya, Henny tercatat menempuh pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), dengan tahun masuk 2006 dan tahun keluar 2008.

Kasus dugaan korupsi PIID-PEL ini berkaitan dengan penggunaan anggaran program tahun 2019 yang seharusnya mendukung pengembangan ekonomi lokal di desa-desa Kabupaten Halmahera Barat. Penyidik kini mendalami dugaan penyimpangan, termasuk proses pengadaan barang, realisasi kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, IPTU Prayuda Bima mengungkapkan, penyidik telah mengantongi tiga nama calon tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penetapan resmi masih menunggu proses gelar perkara di Polda Maluku Utara.

“Penyidik sudah mengantongi tiga calon tersangka. Untuk penetapan tersangka, kami masih menunggu proses gelar perkara di Polda Maluku Utara,” kata Prayuda kepada Kierahapost.com, Rabu (14/10/2026).

Prayuda menjelaskan, penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan anggaran PIID-PEL tahun 2019. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah pelaksanaan program, pengadaan barang, hingga laporan pertanggungjawaban anggaran telah sesuai dengan ketentuan.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna memastikan kelengkapan berkas perkara dan mengantisipasi kekurangan materiil maupun formil dalam proses pemberkasan,” tandasnya.

Dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan perkara ini. Nilai tersebut merupakan bagian besar dari total anggaran program sebesar Rp 1,4 miliar.

Penyidik masih harus menuntaskan proses hukum, termasuk gelar perkara dan penetapan status hukum para pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Publik kini menantikan perkembangan penanganan kasus tersebut, terutama kepastian mengenai pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan anggaran program yang diperuntukkan bagi pengembangan ekonomi lokal di Halmahera Barat.

Hingga penetapan resmi dan keterangan lengkap dari aparat penegak hukum tersedia, dugaan keterlibatan setiap pihak harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini