Fadli Husen Tegas: Tak Bentuk BUMDes, Dana Desa Terancam!
HALBAR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Halmahera Barat, Fadli Husen, mengingatkan keras pemerintah desa yang belum membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pasalnya, pengelolaan anggaran ketahanan pangan sebesar 20 persen dari Dana Desa pada tahun anggaran 2027 harus melalui BUMDes.
Fadli menegaskan, pemerintah desa tidak bisa terus mengandalkan mekanisme Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk mengelola anggaran ketahanan pangan. Menurutnya, penggunaan TPK hanya diperbolehkan selama masa transisi enam bulan sejak 2025.
“Pengelolaan ketahanan pangan yang dilakukan dengan mekanisme TPK hanya pada masa transisi enam bulan yang dimulai sejak tahun 2025. Jadi, kita sudah dua tahun menggunakan TPK, berarti sudah menyalahi selama satu tahun,” tegas Fadli saat di konformasi, Minggu (11/10/2026).
Ia menyatakan, pemerintah desa harus segera membentuk BUMDes agar pengelolaan anggaran ketahanan pangan pada 2027 berjalan sesuai ketentuan. Desa yang belum memiliki BUMDes diminta tidak menunda-nunda persiapan kelembagaan.
“Jadi, Dana Desa tahun 2027, pengelolaan ketahanan pangan harus menggunakan BUMDes,” ujarnya.
Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Halmahera Barat itu juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan anggaran ketahanan pangan apabila pemerintah desa tidak memiliki BUMDes.
“BUMDes itu syarat pengelolaan ketahanan pangan. Kalau BUMDes tidak ada, lalu kelola dana ketahanan pangan 20 persen pakai instrumen apa?” katanya.
Fadli turut menyoroti pentingnya penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ia mengingatkan, pemerintah desa harus segera menuntaskan dokumen penganggaran agar pelaksanaan belanja desa tidak mengalami hambatan.
Menurutnya, apabila APBDes belum ditetapkan, pembayaran belanja yang telah direncanakan dapat terkendala, termasuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa.
“Kalau APBDes tidak jadi, nanti tidak bisa membayar seluruh belanjanya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut Siltap. Penyaluran Dana Desa juga berpotensi terkendala apabila persyaratan administrasi yang diwajibkan belum terpenuhi.
“Sebetulnya bukan cuma Siltap, tetapi Dana Desa juga tidak bisa disalurkan karena APBDes belum ditetapkan,” jelas Fadli.
Pemdes Diminta Jangan Menunda
Fadli meminta seluruh pemerintah desa di Halmahera Barat segera berkoordinasi dengan DPMPD dan instansi terkait untuk mempercepat pembentukan BUMDes, khususnya bagi desa yang belum memiliki badan usaha tersebut.
Ia juga mengingatkan agar alokasi ketahanan pangan sebesar 20 persen dari Dana Desa tahun anggaran 2027 dipersiapkan sejak awal dan dimasukkan dalam perencanaan anggaran sesuai ketentuan.
Menurutnya, masa transisi yang diberikan seharusnya dimanfaatkan untuk mempersiapkan kelembagaan BUMDes, bukan menjadi alasan untuk terus menggunakan mekanisme TPK.
Pemerintah desa diharapkan segera menyelesaikan pembentukan BUMDes serta penetapan APBDes agar pengelolaan anggaran ketahanan pangan, pembayaran belanja desa, dan pelaksanaan program pembangunan tidak terkendala.






Tinggalkan Balasan