Polisi Periksa Suami Istri Pemilik Yellow Karaoke, Dugaan Eksploitasi Anak 17 Tahun
SOFIFI – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara terus mengusut dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Yellow Karaoke, Sofifi.
Terbaru, polisi memeriksa pemilik tempat hiburan malam tersebut bersama istrinya untuk mendalami dugaan keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Kasus ini mencuat setelah polisi menemukan seorang perempuan berusia 17 tahun yang diduga bekerja sebagai lady companion (LC) di Yellow Karaoke. Temuan tersebut menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun eksploitasi anak.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto membenarkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik karaoke.
“Kita sudah periksa beberapa saksi, termasuk pemilik,” kata Hadi Poerwanto,Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, penyidik belum berhenti pada pemeriksaan awal. Polisi masih mendalami peran setiap pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab.
“Kita akan dalami lagi peran dan yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam rangkaian pemeriksaan, penyidik telah meminta keterangan dari dua orang LC, pemilik Yellow Karaoke, istri pemilik, serta seorang saksi korban.
Pemeriksaan terhadap suami istri pemilik karaoke menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara. Penyidik perlu mengungkap bagaimana perempuan berusia 17 tahun itu bisa berada dan diduga bekerja di tempat hiburan malam tersebut, termasuk siapa yang merekrut, mempekerjakan, mengetahui, atau bertanggung jawab atas keberadaannya.
Meski demikian, peran masing-masing pihak masih harus dipastikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Sebelumnya, tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara mengamankan seorang pria berinisial UK alias Karim, yang disebut sebagai pemilik Yellow Karaoke Sofifi.
Pengamanan itu dilakukan setelah petugas menemukan seorang perempuan yang ternyata masih berusia 17 tahun dan diduga dipekerjakan sebagai LC di tempat hiburan malam tersebut.
Temuan tersebut terungkap ketika personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan terhadap dugaan TPPO dan eksploitasi anak di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Sofifi.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara, AKP Joy Ananda Sianipar, memimpin langsung operasi di lapangan.
Sekitar pukul 02.00 WIT, petugas menemukan anak perempuan tersebut di Yellow Karaoke. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
UK alias Karim selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polda Maluku Utara.
Pemeriksaan terhadap pemilik dan istrinya kini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai perkara tersebut secara menyeluruh. Publik menanti pengungkapan fakta mengenai bagaimana seorang anak berusia 17 tahun diduga bekerja di tempat hiburan malam serta apakah terdapat unsur pidana dalam proses perekrutan maupun pekerjaannya.
Polda Maluku Utara menyatakan penyidik masih mendalami peran dan pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, perkembangan perkara ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan kecukupan alat bukti.
Dugaan eksploitasi anak dan TPPO dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan. Pemeriksaan terhadap pemilik maupun istrinya tidak serta-merta membuktikan bahwa mereka bersalah.






Tinggalkan Balasan