Unkhair Tuntaskan Dokumen Sawah Baru 7.000 Hektare di Malut
TERNATE – Universitas Khairun (Unkhair) menuntaskan penyusunan dokumen lingkungan untuk rencana cetak sawah rakyat di Provinsi Maluku Utara.
Program Kementerian Pertanian RI ini menyasar tiga kabupaten, yakni Halmahera Selatan, Halmahera Timur, dan Halmahera Utara, sebagai upaya memperluas areal persawahan dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Ketua Tim Penyusun Dokumen Lingkungan (Dokling) Rencana Cetak Sawah Rakyat di Maluku Utara, Dr. Ir. Kadri Daud, mengatakan penyusunan dokumen telah berlangsung selama empat bulan melalui survei lapangan, pengambilan sampel, serta pembahasan substansi bersama Tim Uji Kelayakan (TUK).
Menurut Kadri, penyelesaian dokumen lingkungan tersebut merupakan tahapan penting sebelum pelaksanaan kegiatan cetak sawah rakyat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pekerjaan ini membutuhkan komitmen dan kerja sama yang baik antara Universitas Khairun dan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ujar Kadri.
Ia menjelaskan, di Kabupaten Halmahera Selatan, rencana cetak sawah rakyat berlokasi di Kecamatan Gane Timur dengan luas sekitar 1.965 hektare, mencakup Desa Foyatobaru dan Desa Sumber Makmur.
Sementara di Kabupaten Halmahera Timur, rencana kegiatan mencakup tiga kecamatan, yakni Wasile, Wasile Timur, dan Wasile Tengah, dengan luas sekitar 1.996 hektare.
Lokasi di Kecamatan Wasile meliputi Desa Subaim, Waisuba, Bumi Restu, Mekarsari, Batu Raja, dan Bulapapo. Di Kecamatan Wasile Timur, kegiatan mencakup Desa Daka Ino, Sidomulyo, Tobo Ino, Rawamangun, Ake Daga, dan Woka Jaya. Adapun di Kecamatan Wasile Tengah, lokasi kegiatan berada di Desa Lolobata.
Sedangkan di Kabupaten Halmahera Utara, rencana cetak sawah rakyat berlokasi di Kecamatan Kao Barat, meliputi Desa Lelesen, Torawat, Tolabit, Margomolyo, Parseba, Sangaji Jaya, Soa Maetek, Soa Hukum, dan Toliwang.
Kadri menjelaskan, program tersebut berada dalam lingkup kegiatan Kementerian Pertanian RI untuk memperluas lahan penanaman padi dan mendukung pencapaian swasembada pangan nasional, termasuk di wilayah Maluku Utara.
Dalam pelaksanaannya, tim Unkhair melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), bersama PT RIMAR, melakukan kajian berdasarkan data lapangan. Proses survei dan investigasi juga melibatkan tim Survei, Investigasi, dan Desain (SID) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Seluruh kajian di tiga kabupaten dilakukan berdasarkan data lapangan, survei, dan kegiatan sampling oleh tim Unkhair maupun tim SID dari UGM,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen lingkungan dilakukan melalui platform AMDALNET. Kajian tersebut mencakup besaran rencana kegiatan serta identifikasi potensi dampak lingkungan pada tahap prakontruksi, konstruksi, operasional, hingga pascaoperasional.
Identifikasi dampak juga dilengkapi titik koordinat lokasi untuk mendukung pengelolaan, pemantauan, dan pengawasan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, aspek lingkungan menjadi bagian penting dalam perencanaan kegiatan cetak sawah rakyat di wilayah sasaran.
Kadri menegaskan, dokumen lingkungan yang telah disusun akan menjadi salah satu dasar dalam tahapan lanjutan rencana cetak sawah rakyat di Halmahera Selatan, Halmahera Timur, dan Halmahera Utara. Penyusunannya mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa di seluruh lokasi kegiatan atas dukungan selama proses penyusunan dokumen lingkungan.
“Terima kasih kepada pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa di masing-masing lokasi atas bantuan dan dukungan luar biasa kepada tim Dokling Universitas Khairun hingga penyusunan dokumen lingkungan rencana cetak sawah rakyat ini selesai,” tutupnya.






Tinggalkan Balasan