Tamin Desak Pj Kades Hadapi Konflik Tapal Batas
HALBAR – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Tamin Ilan Abanon, melontarkan kritik keras terhadap sikap Penjabat (Pj) Kepala Desa Sidangoli Dehe, Andri Hi. Gani, di tengah memanasnya persoalan konflik tapal batas antara Desa Sidangoli Dehe dan Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Kritik tersebut disampaikan menyusul dugaan penyerangan terhadap rumah Pj Kades Andri Hi. Gani pada Kamis malam (8/10/2026).
Tamin menilai, kehadiran Pj Kades seharusnya menjadi solusi untuk meredam ketegangan, membuka ruang dialog, serta menjembatani kepentingan masyarakat, bukan justru menimbulkan pertanyaan di tengah konflik yang belum terselesaikan.
Menurut Tamin, penunjukan Pj Kades untuk sementara waktu semestinya menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menurunkan eskalasi konflik sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian sengketa secara damai.
Namun, ia mempertanyakan sikap Pj Kades yang disebut lebih memilih bepergian ketika pertemuan bersama warga hendak dilaksanakan.
“Kalau memang pertemuan dengan warga sedang diatur, mengapa Pj Kades justru lebih memilih bepergian? Jika benar menghindari pertemuan dengan masyarakat, ini menjadi persoalan serius.
Pj Kades harus memahami asas transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab utama dari jabatan yang diberikan kepadanya,” tegas Tamin, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, pemberhentian sementara kepala desa definitif akibat konflik tapal batas tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Kebijakan tersebut semestinya menjadi langkah taktis pemerintah daerah untuk mendinginkan situasi agar proses negosiasi dan mediasi dapat berlangsung secara objektif.
Karena itu, Tamin menilai tidak ada alasan bagi Pj Kades untuk menghindari rapat bersama masyarakat, terlebih ketika situasi desa membutuhkan kepemimpinan yang mampu membangun kepercayaan dan meredakan ketegangan.
“Dalam kondisi seperti ini, tidak ada alasan bagi Pj Kades untuk tidak menghadiri rapat bersama warga. Justru di tengah konflik, masyarakat membutuhkan pemimpin yang hadir, mendengar langsung keluhan mereka, dan mencari jalan keluar, bukan membiarkan persoalan semakin berlarut-larut,” ujarnya.
Tamin juga mengingatkan bahwa Pj Kades harus berdiri di atas semua kepentingan dan tidak boleh memihak salah satu kelompok dalam konflik tapal batas tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah biasanya menunjuk penjabat dari kalangan birokrat dengan harapan dapat menjalankan tugas secara netral, profesional, dan objektif karena tidak terikat langsung dengan kepentingan politik lokal.Namun, netralitas saja tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan keterbukaan dan kesediaan membangun komunikasi bersama masyarakat.
“Pj Kades harus netral. Jangan sampai kehadirannya justru menambah persoalan baru. Kalau tidak mampu menjalankan fungsi sebagai penengah dan bahkan enggan menghadiri rapat warga, untuk apa dilakukan pengangkatan penjabat?” sentilnya.
Tamin bahkan menyarankan pemerintah daerah mengevaluasi kembali kebijakan tersebut apabila Pj Kades dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya secara efektif.
“Kalau memang Pj Kades tidak memahami kedudukannya dan tidak mampu menjalankan tugas untuk meredam konflik, alangkah baiknya pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan itu, termasuk mempertimbangkan langkah yang tepat terhadap kepala desa definitif sesuai ketentuan hukum. Sebab, pemberhentian sementara bukanlah solusi utama dalam menyelesaikan sengketa tapal batas,” tegasnya.
Ia menilai, pengangkatan Pj Kades mungkin memberikan legitimasi secara administratif dan hukum, tetapi kepercayaan masyarakat tetap harus dibangun melalui keterlibatan langsung, komunikasi terbuka, serta penghormatan terhadap nilai-nilai sosial dan adat setempat.
Tanpa dukungan masyarakat, kesepakatan damai yang dihasilkan melalui proses yang tidak partisipatif berpotensi sulit diterima dan justru memicu persoalan baru.
Lebih jauh, Tamin meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat tidak berhenti pada kebijakan pemberhentian sementara kepala desa. Pemerintah daerah, kata dia, harus berani menyentuh akar persoalan yang memicu konflik antara Desa Sidangoli Dehe dan Desa Domato.
Ia menduga persoalan tersebut berkaitan dengan ruang hidup masyarakat, kepemilikan lahan, hingga akses terhadap sumber daya ekonomi yang berada di wilayah sengketa.
Karena itu, penegasan batas wilayah harus dilakukan secara serius dengan mengacu pada dokumen hukum yang sah, data administrasi, serta kondisi faktual di lapangan.
“Pemerintah daerah tidak boleh lemah dalam menegaskan tapal batas. Memberhentikan sementara kepala desa mungkin bisa meredam dinamika politik untuk sementara, tetapi tidak akan menyelesaikan sengketa tanah yang menjadi akar persoalan,” cetusnya.
Tamin menegaskan, pemberhentian sementara kepala desa hanyalah instrumen administratif, bukan jawaban akhir atas konflik yang telah berlarut-larut. Pemerintah daerah harus menggunakan masa penonaktifan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melakukan mediasi secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Ia meminta agar tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan kedua desa, serta unsur Kesultanan Ternate dan Kesultanan Jailolo dilibatkan dalam proses pencarian solusi agar penyelesaian tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memperoleh penerimaan sosial dari masyarakat.
“Jalan damai yang sesungguhnya hanya bisa dicapai jika pemerintah daerah serius melakukan mediasi secara transparan dan melibatkan masyarakat secara langsung. Jangan sampai warga dibiarkan berkonflik sementara pemerintah hanya mengambil langkah administratif tanpa menyelesaikan akar masalahnya,” tandasnya.
Sebagai langkah konkret, Tamin mendesak Pemkab Halmahera Barat membentuk tim khusus untuk melakukan penegasan dan penelusuran batas wilayah Desa Sidangoli Dehe dan Desa Domato.
Tim tersebut, menurutnya, perlu melibatkan unsur pemerintah daerah, pemerintah desa, pihak terkait, tokoh masyarakat, dan tokoh adat guna menelusuri dokumen historis maupun administrasi yang dapat menjadi dasar penetapan batas wilayah.
Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus berlandaskan bukti yang sah, mengedepankan prinsip keadilan, serta menghindari keputusan sepihak yang berpotensi memicu konflik lanjutan.
“Karena konflik ini sudah berlarut-larut, pemerintah daerah perlu membentuk tim penegasan tapal batas sekaligus tim penelusuran dokumen dan fakta di lapangan. Semua harus dibuka secara transparan agar ditemukan batas wilayah yang memiliki dasar hukum yang jelas dan berkeadilan,” tutup Tamin.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata sebelum ketegangan di tengah masyarakat semakin meluas.
Menurutnya, kehadiran pemerintah seharusnya menjadi jaminan penyelesaian masalah, bukan sekadar pergantian pejabat yang tidak menyentuh akar konflik.






Tinggalkan Balasan