Kejati Hentikan Kasus Korupsi Makan Minum, Tersangka Meninggal Dunia

Matheos Matulessy (Dok/Kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum kegiatan rapat serta jamuan tamu di lingkungan Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022.

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan terhadap tersangka M.A. Yasin Ali, MMT, setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Penghentian penyidikan ini ditegaskan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah ditandatangani Kepala Kejati Maluku Utara selaku penyidik.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan pers, Jumat (9/10/2026).

Matheos menjelaskan, penghentian penyidikan terhadap Yasin Ali dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur penghentian penyidikan apabila tersangka meninggal dunia.

Keputusan tersebut turut didukung dokumen resmi berupa Surat Keterangan Kematian dari Primaya Hospital Makassar Nomor 0017-SKM-PHMA-8R-2026 tertanggal 14 Agustus 2026 dan Akta Kematian Nomor 8202-KM-1802/2026-0001 tertanggal 19 Agustus 2026.

“Dengan demikian, penyidikan terhadap almarhum M.A. Yasin Ali secara resmi telah dihentikan,” tegas Matheos.

Satu Tersangka Lainnya Telah Disidangkan

Dalam perkara dugaan korupsi belanja makan dan minum Tahun Anggaran 2022 tersebut, penyidik sebelumnya menetapkan dua orang tersangka. Penghentian penyidikan kali ini hanya berlaku terhadap Yasin Ali, menyusul meninggalnya tersangka tersebut.

Sementara itu, satu tersangka lainnya telah menjalani proses persidangan. Artinya, penghentian penyidikan terhadap Yasin Ali tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap tersangka lainnya.

Kejati Maluku Utara menyatakan akan menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara berdasarkan fakta hukum yang ada.

“Nantinya akan dilakukan pemutakhiran terbaru terkait proses perkara, agar informasi yang disampaikan senantiasa sesuai dengan fakta-fakta perbuatan,” tandas Matheos.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan belanja makan dan minum untuk kegiatan rapat serta jamuan tamu pada Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini