GPM Desak Kejati Usut 24 Tongkang Milik PT Smart Marsindo
TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengusut dugaan pengoperasian 24 tongkang pengangkut ore tambang yang diduga milik PT Smart Marsindo.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Senin (12/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa GPM Malut menyoroti dugaan aktivitas pengangkutan ore tambang yang disebut-sebut berlangsung tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam operasional perusahaan tersebut.
Sekretaris DPD GPM Malut, Yuslan Gani, dalam orasinya mendesak Kejati Malut segera membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki aktivitas 24 tongkang tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi biasa. Jika benar aktivitas pertambangan dan pengangkutan ore dilakukan tanpa persetujuan RKAB yang sah, maka harus ditelusuri secara serius karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas Yuslan dalam orasinya.
Menurut GPM Malut, dugaan aktivitas tersebut perlu diperiksa dengan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026. Organisasi itu menilai ketentuan mengenai kewajiban persetujuan RKAB harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha pertambangan.
GPM Malut juga meminta penyidik menelusuri asal-usul ore yang diangkut, dokumen perizinan perusahaan, status persetujuan RKAB, serta dasar hukum pengoperasian 24 tongkang tersebut. Pemeriksaan itu dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Yuslan menegaskan, Kejati Malut perlu memanggil dan memeriksa direktur utama PT Smart Marsindo guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Massa aksi turut menyinggung dugaan keterkaitan kepemilikan PT Smart Marsindo dengan Shanty Alda Nathalia, yang disebut sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX dan Fraksi PDI Perjuangan. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi tersebut secara objektif, termasuk apabila ditemukan hubungan yang relevan dengan perkara yang sedang disorot.
Nama Shanty Alda Nathalia juga disinggung dalam kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Dalam materi aksi, GPM Malut menyebut Shanty pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada 2024.
Namun, status seseorang sebagai saksi dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Karena itu, setiap dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang.
“Kami menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta Kejati Malut memberikan perhatian serius terhadap dugaan pengoperasian 24 tongkang tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu,”tandasnya.







Tinggalkan Balasan