Kabut Asap Mengancam Pelayaran, KUPP Jailolo Batasi Kecepatan Kapal 12 Knot
HALBAR – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Halmahera Barat, Maluku Utara, menjadi ancaman serius bagi keselamatan pelayaran.
Menyikapi kondisi tersebut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo mengimbau seluruh nakhoda kapal pelayaran rakyat (Pelra) dan speed boat meningkatkan kewaspadaan serta membatasi kecepatan kapal maksimal 12 knot.
Imbauan ini dikeluarkan menyusul kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah perairan, khususnya Pantai Barat Pulau Halmahera dan perairan Pulau Ternate. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi jarak pandang dan meningkatkan risiko tabrakan maupun kecelakaan laut.
Kepala KUPP Kelas III Jailolo, Rosihan Gamtjim, menegaskan bahwa keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama. Nakhoda diminta tidak mengambil risiko dengan memaksakan pelayaran ketika kondisi perairan tidak aman.
“Seluruh nakhoda kapal Pelra dan speed boat harus meningkatkan kewaspadaan serta mengutamakan keselamatan pelayaran. Jangan memaksakan diri untuk berlayar apabila kondisi kabut asap menyebabkan jarak pandang terbatas dan membahayakan keselamatan,” tegas Rosihan, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, salah satu langkah antisipasi yang harus dilakukan adalah membatasi kecepatan kapal maksimal 12 knot, sekaligus menyesuaikannya dengan kondisi jarak pandang dan situasi perairan yang dilalui.
Pembatasan kecepatan tersebut diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi nakhoda untuk mengantisipasi potensi bahaya, terutama saat melintasi jalur pelayaran yang tertutup kabut asap.
Selain mengendalikan kecepatan, nakhoda juga diwajibkan meningkatkan pengamatan selama pelayaran. Kondisi cuaca, arah angin, gelombang, dan arus laut harus diperhatikan sebelum keberangkatan maupun selama perjalanan berlangsung.
Rosihan turut mengingatkan agar seluruh peralatan keselamatan dan navigasi kapal dipastikan berfungsi dengan baik. Kewaspadaan ekstra diperlukan untuk menghindari risiko yang dapat mengancam keselamatan penumpang dan awak kapal.
“Setiap nakhoda wajib memastikan seluruh peralatan keselamatan dan navigasi kapal berfungsi dengan baik. Pengamatan terhadap kondisi sekitar juga harus ditingkatkan agar potensi bahaya dapat diantisipasi sejak dini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, apabila kabut asap menyebabkan jarak pandang berada pada kondisi yang tidak aman, nakhoda harus menunda keberangkatan atau menghentikan pelayaran sementara di lokasi yang aman hingga kondisi kembali memungkinkan.
Menurut Rosihan, keselamatan tidak boleh dikorbankan hanya demi mengejar waktu perjalanan. Kepatuhan terhadap prosedur keselamatan menjadi hal mutlak, terutama ketika kondisi perairan sedang terganggu oleh kabut asap.
“Kami berharap seluruh nakhoda lebih berhati-hati, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan pelayaran. Keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas, bukan sekadar mengejar waktu perjalanan,” tandasnya.
KUPP Kelas III Jailolo juga meminta masyarakat pengguna transportasi laut agar mematuhi arahan petugas pelabuhan dan bersabar apabila terjadi penundaan keberangkatan.
Rosihan menegaskan, menunda perjalanan demi menunggu kondisi yang aman jauh lebih baik daripada memaksakan pelayaran di tengah keterbatasan jarak pandang yang berpotensi membahayakan nyawa.
“Kami berharap masyarakat dan seluruh pengguna jasa transportasi laut dapat memahami kondisi ini serta bersabar apabila terjadi penundaan keberangkatan. Lebih baik menunggu hingga kondisi aman daripada mengambil risiko yang dapat membahayakan jiwa,” tutupnya.







Tinggalkan Balasan