Polairud Turun Usut Bom Ikan di Tataleka
HALBAR – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara turun ke perairan Desa Tataleka, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, untuk menindaklanjuti laporan dugaan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing, Jumat, 16 Oktober 2026.
Dalam patroli yang berlangsung selama tiga jam, polisi belum menemukan aktivitas pengeboman ikan. Namun, keterangan sejumlah nelayan setempat menguatkan adanya dugaan praktik ilegal tersebut.
Komandan Kapal (Dan KP) SBU XXX-2004, Bripka Faizal, mengatakan pengerahan personel dilakukan atas perintah Direktur Polairud Polda Maluku Utara melalui Kepala Subbagian Patroli.
“Pada pukul 16.45 WIT kami bertolak dari PPN Bastiong, Ternate, menuju Desa Tataleka. Kemudian, pada pukul 17.00 WIT kami tiba dan langsung melakukan patroli di sekitar perairan Desa Tataleka hingga pukul 20.00 WIT. Namun, belum menemukan dugaan adanya kegiatan destructive fishing tersebut,” kata Faizal, saat di konfirmasi Kierahapost.com,Sabtu (17/10/2026).
Meski belum menemukan pelaku di lokasi, Faizal mengatakan dugaan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak menjadi perhatian kepolisian. Patroli dan pemantauan akan terus dilakukan untuk mencegah tindak pidana di wilayah perairan Maluku Utara.
“Kami akan terus melakukan patroli sekaligus pemantauan seluruh tindak pidana yang terjadi di perairan. Untuk itu, kami meminta seluruh komponen masyarakat pesisir maupun nelayan membantu memberikan informasi agar para pelanggar yang sengaja melakukan kegiatan melanggar undang-undang dapat ditindak,” ujarnya.
Sementara itu, Komandan Markas Unit Polairud Halmahera Barat, Ipda Julkifli Humah, mengatakan pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah nelayan Desa Tataleka untuk memverifikasi laporan tersebut.
Menurut Julkifli, keterangan nelayan mengindikasikan bahwa dugaan praktik pengeboman ikan memang terjadi di perairan setempat.
“Kami juga sempat mewawancarai beberapa nelayan Tataleka terkait dengan adanya informasi itu. Dan benar, sesuai keterangan nelayan setempat, telah terjadi dugaan tindak pidana destructive fishing,” kata Julkifli.
Julkifli menegaskan, patroli akan terus dilakukan untuk mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut. Ia juga memperingatkan para pelaku agar menghentikan aktivitas tersebut.
“Sebab ini sangat jelas mereka telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum, tindak pidana, dan merugikan orang lain. Ini ada konsekuensinya,” ujarnya.
Julkifli menilai penanganan dugaan bom ikan di Tataleka tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Ia mendorong pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dinas perikanan dan kelautan, serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk berkoordinasi menangani persoalan tersebut.
Menurut dia, keterlibatan lintas instansi diperlukan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan dapat berjalan lebih efektif.
“Kami berharap ada komunikasi lintas instansi untuk membahas permasalahan yang ada, karena ini adalah tanggung jawab bersama,” kata Julkifli.
Ia juga meminta masyarakat pesisir dan nelayan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di laut maupun kawasan pesisir.
Masyarakat dapat menghubungi Marnit Polairud Halmahera Barat melalui nomor 085397320013 untuk menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran di wilayah perairan.
Julkifli berharap keterlibatan masyarakat dan koordinasi antarlembaga dapat membantu menjaga kelestarian laut serta ekosistemnya bagi generasi mendatang.
“Mari bersama jaga kitorang pe alam. Kalau bukan torang, siapa lagi,” tutupnya.







Tinggalkan Balasan