Bom Ikan Ancam Halbar, Satwas SDKP dan DKP Malut Dipertanyakan
HALBAR – Praktik penangkapan ikan menggunakan bom dan racun di perairan Halmahera Barat menjadi ancaman serius bagi kelestarian laut.Namun, langkah pengawasan dan pencegahan oleh Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara kini dipertanyakan.
Salah satu warga Halmahera Barat, Anto, mendesak kedua instansi tersebut tidak tinggal diam menghadapi praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut. Ia meminta pengawasan diperkuat dan tindakan nyata segera dilakukan di wilayah perairan yang rawan menjadi lokasi pengeboman ikan.
“Laut ini merupakan sumber kehidupan masyarakat. Kalau terus dirusak dengan bom dan racun, nelayan juga yang akan menanggung akibatnya,” ujar Anto, Minggu (18/10/2026).
Menurut Anto, pengawasan tidak boleh berhenti pada imbauan dan sosialisasi. Patroli di wilayah rawan, pencegahan dini, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum perlu menjadi langkah nyata untuk menghentikan praktik tersebut.
Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan dapat merusak terumbu karang dan membunuh biota laut secara tidak terkendali. Dampaknya berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem serta mengancam sumber penghidupan nelayan dalam jangka panjang.
Satwas SDKP dituntut memperjelas langkah pengawasan yang telah dilakukan, termasuk upaya menindaklanjuti laporan dugaan bom ikan di perairan Halmahera Barat. Sementara itu, DKP Provinsi Maluku Utara perlu memperkuat edukasi kepada masyarakat pesisir agar praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan tidak terus berulang.
Di tengah sorotan terhadap pengawasan, Ditpolairud Polda Maluku Utara disebut telah menunjukkan langkah penindakan. Sejak 2025 hingga 2026, Ditpolairud Polda Malut dilaporkan mengungkap sejumlah kasus bom ikan di perairan Maluku Utara.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Namun, penindakan perlu berjalan beriringan dengan pengawasan dan pencegahan agar praktik serupa tidak terus terjadi.
Anto meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap instansi teknis tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kejadian, tetapi aktif mencegah penggunaan bom dan racun sebelum kerusakan semakin meluas.
Kini, publik menunggu penjelasan Satwas SDKP dan DKP Provinsi Maluku Utara mengenai langkah pengawasan, patroli, edukasi, dan pencegahan yang telah dilakukan di perairan Halmahera Barat.
Menjaga laut tidak cukup dengan imbauan. Dibutuhkan pengawasan yang konsisten, koordinasi lintas instansi, serta penegakan hukum yang berkelanjutan agar kekayaan laut Halmahera Barat tidak terus terancam.






Tinggalkan Balasan