Kejati di Desak Segera Tetapkan Djasman dan Oknum DPRD Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI
TERNATE – Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara, Djasman Abubakar, serta sejumlah oknum anggota DPRD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp 12 miliar.
Desakan keras tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Jumat (16/10/2026).
Massa menilai penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2024 harus segera dituntaskan dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.
Koordinator lapangan, Nurcholis DJ Hi. Mahmud, dalam orasinya meminta Kejati Maluku Utara bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Menurut Nurcholis, dugaan korupsi dana hibah KONI merupakan persoalan serius karena menyangkut penggunaan uang negara. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga menerima uang.
“Jangan sampai penanganan kasus ini berhenti tanpa kepastian. Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil, memeriksa kembali, dan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum,” tegasnya dalam aksi tersebut.
Massa juga menyoroti dugaan aliran uang ratusan juta rupiah yang disebut menyeret sejumlah pihak, termasuk unsur DPRD Provinsi Maluku Utara dan mantan Ketua KONI.
Atas dasar itu, Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia secara khusus mendesak Kejati Maluku Utara segera menetapkan tersangka Djasman Abubakar, Haryadi Ahmad, serta Alan Kubais, mantan anggota DPRD Maluku Utara dari Partai NasDem, terkait dugaan keterkaitan mereka dengan perkara dana hibah KONI tersebut.
Mereka meminta penyidik menelusuri setiap aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengambil langkah hukum berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Nurcholis menegaskan, penanganan perkara ini harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp12 miliar tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.
Massa juga mendesak Kejati Maluku Utara menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.
Dalam aksi tersebut, massa menekankan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami berharap Kejati Maluku Utara tidak hanya mengusut dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung,”tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tuntutan tersebut merupakan pernyataan pihak demonstran. Dugaan keterlibatan nama-nama yang disebutkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dan penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia menegaskan akan terus mendorong pengusutan kasus tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.







Tinggalkan Balasan