Nama Pribadi Tauhid Soleman Diseret dalam Unggahan Facebook, Tim Hukum Laporkan Akun Wiwin ke Polda Malut

Kuasa hukum Tauhid Soleman, Sugiar Aziz dan Muhammad Hasan (Dok/Kierahapost.com)

TERNATE – Tim kuasa hukum Tauhid Soleman melaporkan akun Facebook atas nama Wiwin ke Polda Maluku Utara atas dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan yang dinilai menyerang Tauhid secara pribadi.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/37/X/Res.2.5/2026/Ditreskrimsus.

Kuasa hukum Tauhid Soleman, Sugiar Aziz, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kritik masyarakat terhadap kliennya dalam kapasitas sebagai Wali Kota Ternate. Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari hak demokrasi yang harus dihormati.

“Kalau kritik itu ditujukan atas nama jabatan beliau sebagai Wali Kota, sah-sah saja karena itu bagian dari hak demokrasi setiap warga negara,” ujar Sugiar saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).

Namun, ia menilai sejumlah unggahan yang dipersoalkan telah melampaui konteks kritik terhadap kebijakan pemerintah karena diduga menyerang Tauhid sebagai pribadi.

“Akun media sosial Wiwin ini menyebut ‘Ya Allah matikan Tauhid’. Selain itu, ada postingan yang menyebut kuda cuki. Ini kan satu hal yang jauh dari konteks perlindungan hak penyampaian pendapat,” tegasnya.

Sugiar menjelaskan, laporan tersebut diajukan bukan karena jabatan Tauhid sebagai Wali Kota Ternate, melainkan karena dugaan serangan terhadap identitas dan kehormatan pribadinya.

Menurut tim kuasa hukum, kebebasan berpendapat tetap harus dihormati. Namun, mereka meminta agar dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di ruang digital juga dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota tim kuasa hukum, Muhammad Hasan, membeberkan sejumlah unggahan yang menjadi dasar laporan terhadap akun Facebook tersebut.

Hasan menyebut, pada 23 September 2026, akun itu diduga mengunggah pernyataan di grup Facebook Viral Maluku Utara yang berbunyi, “Mari sama-sama kita baniat semoga Tuhan cabut nyawa Tauhid.”

Kemudian, pada 8 Oktober 2026, akun tersebut diduga kembali mengunggah pernyataan yang menyinggung program sampah Tauhid dengan istilah “kudacuki”.

Sementara pada 14 Oktober 2026, akun tersebut diduga membuat unggahan yang memuat kalimat “matikan Tauhid dalam keadaan hina”. Tim kuasa hukum juga menyoroti unggahan lain yang disebut muncul di grup Facebook Suara Warga Ternate.

Rangkaian unggahan tersebut, menurut tim kuasa hukum, perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Tim kuasa hukum berharap Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Laporan itu disebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2). Penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada fakta serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Sementara itu, PS Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, AKP Wahyudi S. Diba, membenarkan adanya laporan terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook Wiwin.

“Laporan terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook Wiwin,” ujar Wahyudi singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini