Sekda Halbar Pimpin Rapat Penyesuaian Biaya Sewa Rumah dan Transportasi DPRD
HALBAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Barat, Drs. Julius Marau, memimpin rapat pembahasan penyesuaian regulasi terkait biaya sewa rumah dan transportasi pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda Kabupaten Halmahera Barat, Kamis (15/10/2026), dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Halbar membahas penyesuaian Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 9.B Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pembahasan itu juga mengacu pada Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2026 sebagai salah satu dasar dalam penyesuaian ketentuan mengenai biaya sewa rumah dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Sekda Halbar, Julius Marau menjelaskan, terdapat dua komponen utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni biaya sewa transportasi dan biaya sewa rumah bagi pimpinan serta anggota DPRD.
“Ada dua komponen yang akan disesuaikan, yakni biaya sewa transportasi pimpinan dan anggota DPRD, kemudian biaya sewa rumah pimpinan dan anggota DPRD,” jelas Julius usai rapat.
Menurutnya, penyesuaian regulasi diperlukan agar pengaturan hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD dapat diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah OPD, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, serta perangkat daerah yang menangani urusan perumahan dan permukiman.
Selain itu, hadir pula unsur Asisten I, Asisten II, staf ahli, dan Inspektorat untuk memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam proses pembahasan.
Dalam rapat itu, Pemkab Halbar juga membentuk tim kecil yang bertugas memproses perubahan dan penyesuaian Peraturan Bupati terkait kedua komponen tersebut.
Orang nomor tiga di Kabupaten Halmahera Barat tersebut, berharap tim yang telah dibentuk dapat bekerja secara efektif dan mempercepat penyelesaian pembahasan, mengingat penyesuaian regulasi tersebut berkaitan dengan tahapan penetapan APBD Halbar Tahun Anggaran 2027.
“Saya berharap tim yang telah terbentuk melalui rapat tadi bisa bekerja secara efektif dan cepat, karena ini nanti akan berkaitan dengan penetapan APBD 2027,” ujarnya.
Pembentukan tim kecil ini menjadi langkah awal Pemkab Halbar dalam menindaklanjuti penyesuaian aturan mengenai biaya sewa rumah dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD.
Sementara itu, besaran biaya sewa yang akan diberlakukan belum ditetapkan secara terperinci. Pemerintah daerah masih akan melakukan pembahasan dan menyelesaikan proses penyesuaian regulasi sebelum ketentuan baru ditetapkan.







Tinggalkan Balasan