GPM Desak IUP PT Smart Marsindo Dicabut, 24 Tongkang Disorot

GPM gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi MaIuku Utara terkait PT Smart Marsindo (Dok/istimewa)

TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Smart Marsindo.

Desakan ini menyusul dugaan pengoperasian 24 tongkang yang disebut belum memiliki legalitas dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (15/10/2026).

Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, dalam orasinya menilai dugaan pengoperasian 24 tongkang tersebut perlu diusut secara serius. Ia menduga aktivitas itu dilakukan tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI.

Menurut Yuslan, apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas perusahaan perlu dievaluasi karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang mengatur kegiatan usaha pertambangan.

Ia juga menyoroti Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026 yang disebutnya menjadi salah satu dasar untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan RKAB.

“Jika perusahaan menjalankan aktivitas pengangkutan hasil tambang tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yuslan dalam orasinya.

Ia mendesak Kementerian ESDM RI memeriksa legalitas aktivitas PT Smart Marsindo dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, termasuk penghentian kegiatan operasional hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan perundang-undangan.

Selain persoalan RKAB, GPM juga menyoroti aspek legalitas pengangkutan hasil tambang menggunakan tongkang, termasuk kelengkapan dokumen asal-usul komoditas dan persyaratan pelayaran.

Yuslan menilai, seluruh dokumen yang menjadi persyaratan pengangkutan harus diperiksa oleh instansi berwenang. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa kegiatan pengangkutan hasil tambang dilakukan sesuai aturan.

Ia meminta otoritas terkait menelusuri apakah 24 tongkang yang dipersoalkan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

GPM juga menyinggung kemungkinan konsekuensi pidana apabila hasil penyelidikan menemukan unsur tindak pidana. Namun, penetapan adanya pelanggaran pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Tak hanya meminta tindakan dari Kementerian ESDM, GPM turut mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran dalam aktivitas pengoperasian 24 tongkang tersebut.

GPM juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memeriksa persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ruang lingkup tugasnya.

Menurut Yuslan, langkah investigasi diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.

“Persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius. Kami mendesak Kementerian ESDM, Kejati Maluku Utara, dan Satgas PKH melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan sesuai aturan,” ujarnya.

GPM menegaskan akan terus menyoroti persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini