KTP-EL Diduga Dipatok Rp 200 Ribu, KK Rp 300 Ribu! Bupati Halbar Didesak Periksa Disdukcapil
HALBAR – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menuai sorotan.
Warga mengeluhkan adanya dugaan pungutan hingga ratusan ribu rupiah untuk pengurusan dokumen kependudukan yang pada prinsipnya wajib diberikan secara gratis.
Berdasarkan keluhan warga yang diterima, pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) diduga dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 per dokumen. Sementara pengurusan Kartu Keluarga (KK) disebut-sebut mencapai Rp 300.000.
Jika dugaan tersebut benar, praktik demikian patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi membebani masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keberatan atas dugaan biaya tersebut. Menurutnya, masyarakat seharusnya mendapatkan pelayanan yang mudah, transparan, dan tidak dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan KTP dan KK justru harus mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah. Padahal, dokumen kependudukan merupakan hak masyarakat dan pengurusannya tidak dipungut biaya,” keluhnya.
Munculnya keluhan tersebut memunculkan desakan agar Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat bersama DPRD segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap mekanisme pelayanan di kantor Disdukcapil.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat pungutan sebagaimana dikeluhkan warga, siapa pihak yang bertanggung jawab apabila pelanggaran ditemukan, serta apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.
Masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pelayanan, transparansi biaya, dan mekanisme pengaduan masyarakat.
“Bupati dan Wakil Bupati serta DPRD Halmahera Barat harus turun langsung melakukan pengecekan ke Disdukcapil. Ini penting untuk memastikan apakah benar ada pungutan dalam pengurusan dokumen kependudukan yang seharusnya gratis,” ujar warga tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan tanpa dibebani biaya pengurusan resmi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, dugaan pungutan dalam pelayanan KTP-el maupun KK perlu ditelusuri secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah keluhan yang berkembang, pihak Disdukcapil Halmahera Barat perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pelayanan, ketentuan biaya, serta kebenaran dugaan pungutan yang disampaikan warga.
Klarifikasi tersebut penting untuk menjamin hak jawab, mencegah kesimpangsiuran informasi, dan memastikan persoalan ini ditangani berdasarkan fakta.
Hingga berita ini disusun, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana pungli maupun ditetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti keluhan tersebut secara transparan. Jangan sampai dugaan pungutan yang belum terjawab menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan administrasi kependudukan.







Tinggalkan Balasan