Waka I DPRD Halbar Desak TAPD Segera Tindaklanjuti Evaluasi APBD-P
HALBAR – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Rustam Fabanyo, mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Maluku Utara terkait hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026.
Desakan tersebut disampaikan setelah DPRD bersama TAPD membahas sejumlah catatan dan koreksi Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang tertuang dalam matriks hasil evaluasi APBD-P.
Rustam menegaskan, tindak lanjut terhadap rekomendasi gubernur harus segera dilakukan agar proses penerbitan nomor registrasi APBD-P tidak terhambat.
“Rekomendasi Gubernur atas evaluasi APBD-P sudah kami bahas bersama TAPD. DPRD meminta agar segera ditindaklanjuti apa yang menjadi koreksi dari provinsi,” ujar Rustam Fabanyo, Senin (19/10/2026).
Menurut Rustam, sejumlah koreksi dari pemerintah provinsi berkaitan dengan program nasional yang perlu dimasukkan dalam batang tubuh APBD, di antaranya Sekolah Rakyat, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, dan program Ketahanan Pangan.
Ia menjelaskan, ketiga program tersebut belum dimuat dalam APBD Perubahan 2026 karena pemerintah daerah dalam dua bulan terakhir memiliki sejumlah skala prioritas lain yang telah disepakati bersama dalam rapat paripurna.
Karena merupakan program nasional, lanjut Rustam, ketiga program tersebut diminta untuk diakomodasi dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2027.
“Karena ini program nasional, wajib ditindaklanjuti di setiap kabupaten/kota dan provinsi, maka diminta agar masuk di APBD Induk 2027,” jelasnya.
Rustam menekankan, percepatan tindak lanjut rekomendasi tersebut sangat penting agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menerbitkan nomor registrasi APBD-P. Tanpa nomor registrasi, anggaran perubahan belum dapat dilaksanakan.
DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat segera menyelesaikan seluruh koreksi yang menjadi catatan pemerintah provinsi, sehingga pelaksanaan APBD-P 2026 tidak semakin terhambat.
“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, nomor registrasi tidak keluar, maka anggaran perubahan belum bisa jalan. Harapan kami, di dua bulan sisa masa anggaran ini, Pemda bisa memaksimalkan anggaran yang telah disepakati bersama dalam paripurna,” pungkas Rustam.
DPRD pun meminta TAPD bergerak cepat agar proses administrasi APBD-P segera tuntas dan anggaran yang telah disepakati dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat Halmahera Barat.







Tinggalkan Balasan