GPM: ESDM Jangan Tutup Mata, Cabut IUP PT Smart Marsindo!
TERNATE – Dugaan aktivitas pengangkutan ore nikel menggunakan 24 tongkang di wilayah Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mulai mendapat sorotan tajam.
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI tidak tinggal diam dan segera memeriksa hingga mengambil tindakan tegas terhadap PT Smart Marsindo.
DPP GPM bahkan meminta Kementerian ESDM mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Smart Marsindo apabila hasil pemeriksaan membuktikan perusahaan tersebut melakukan aktivitas pengangkutan dan penjualan ore nikel tanpa memiliki Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Tidak hanya ESDM, DPP GPM juga mendesak Mabes Polri memberikan atensi khusus kepada Polda Maluku Utara untuk mengusut dugaan aktivitas tersebut secara menyeluruh.
Wakil Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga DPP GPM, Yuslan Gani, menegaskan bahwa dugaan operasi puluhan tongkang tanpa RKAB tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
“Kalau benar PT Smart Marsindo melakukan pengangkutan ore menggunakan 24 tongkang sementara belum memiliki persetujuan RKAB, maka ini harus diusut secara serius. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap perusahaan besar,” tegas Yuslan,Rabu (7/10/2026).
Menurut Yuslan, pemerintah harus memastikan seluruh aktivitas pertambangan, pengangkutan dan penjualan ore nikel memiliki dasar hukum dan dokumen yang sah.
Ia mengingatkan, Kementerian ESDM sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026 yang menegaskan larangan bagi pelaku usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB untuk melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, termasuk pengangkutan dan penjualan.
Karena itu, kata Yuslan, apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah tidak boleh berhenti pada teguran atau pemeriksaan administratif semata.
“ESDM harus berani mengambil tindakan. Jika terbukti melanggar, kami mendesak IUP PT Smart Marsindo dicabut sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan ada kompromi dalam penegakan aturan pertambangan,” ujarnya.
DPP GPM juga meminta Polda Maluku Utara mengusut asal-usul ore yang diangkut menggunakan 24 tongkang tersebut, termasuk memeriksa dokumen RKAB, asal material, dokumen pengangkutan, tujuan penjualan, hingga pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
“24 tongkang bukan jumlah kecil. Karena itu kami minta Polda Maluku Utara jangan hanya memeriksa di atas kertas. Telusuri seluruh rantai aktivitasnya. Dari tambang, pengangkutan sampai penjualan ore,” tegasnya.
Yuslan menilai jika nantinya ditemukan aktivitas pertambangan atau pengangkutan hasil tambang tanpa legalitas yang dipersyaratkan, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai ketentuan pidana pertambangan.
DPP GPM juga menyinggung informasi mengenai sosok yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT Smart Marsindo, yakni Shanty, yang diketahui merupakan kader PDI Perjuangan dan saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah IX.
Nama Shanty sebelumnya pernah muncul dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Pada 2024, Shanty disebut telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Meski demikian, DPP GPM menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut bukanlah tuduhan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Mereka meminta aparat penegak hukum tetap bekerja berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
“Siapa pun orangnya, kalau ada dugaan pelanggaran hukum, harus diperiksa. Jangan karena memiliki jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan kemudian aparat penegak hukum takut bertindak,” tandas Yuslan.
DPP GPM menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Kementerian ESDM serta Polda Maluku Utara membuka secara terang status legalitas aktivitas PT Smart Marsindo di Pulau Gebe.
“Kalau legal, buktikan legal. Kalau ilegal, hentikan dan proses secara hukum. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan bisnis,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan