IWIP Lunasi Tunggakan Pajak Air, Pajak Kendaraan Terus Ditagih

Kepala Seksi Penagihan UPTD P2D Halmahera Tengah, Wisnu Wardhana (Dok/istimewa)

HALTENG – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) telah melunasi kekurangan pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 2,76 miliar pada Juni 2026.

Sementara itu, penagihan pajak kendaraan bermotor milik perusahaan tersebut masih terus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara melalui UPTD P2D Halmahera Tengah.

Kepala Seksi Penagihan UPTD P2D Halmahera Tengah, Wisnu Wardhana, mengatakan potensi kekurangan pembayaran PAP oleh PT IWIP telah diselesaikan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah tertanggal 25 Mei 2026.

Nilai pokok pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 2.510.709.750, ditambah denda administrasi sebesar Rp 251.070.975. Dengan demikian, total pembayaran mencapai Rp 2.761.780.725.

“Untuk potensi kurang bayar PAP sudah diselesaikan oleh PT IWIP. Pembayaran tersebut telah disetor ke kas daerah pada 10 Juni 2026,” jelas Wisnu kepada Redaksi Kierahapost.com,Selasa (27/10/2026).

Selain PAP, UPTD P2D Halmahera Tengah juga telah menetapkan pajak alat berat milik PT IWIP melalui Surat Ketetapan Pajak Nomor 900.1.13.1/237/2025 tertanggal 15 Desember 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Ketetapan Pajak Nomor 900.1.13.1/23/2026 tertanggal 20 Januari 2026 yang mencantumkan denda administrasi.

Berdasarkan ketetapan tersebut, PT IWIP telah melakukan pembayaran ke kas daerah pada 26 Januari 2026 sebesar Rp 352.773.804. Jumlah itu terdiri atas pokok pajak Rp 345.856.671 dan denda administrasi Rp 6.917.133.

Wisnu menyebutkan, pihaknya akan kembali mengirimkan tagihan pajak alat berat untuk masa pajak 2026 hingga 2027 pada bulan depan. Menurut dia, PT IWIP telah menyatakan komitmennya untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.

Sementara untuk pajak kendaraan bermotor, pembayaran oleh PT IWIP telah dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, sebanyak 34 unit kendaraan telah dibayarkan pajaknya.

Meski demikian, UPTD P2D Halmahera Tengah memastikan penagihan terhadap kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya akan terus dilakukan.

Wisnu menegaskan, pihaknya berkomitmen mengoptimalkan penggalian potensi pendapatan daerah sekaligus menekan tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan milik perusahaan.

“Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya sehingga dapat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Maluku Utara,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini