Kuasa Hukum Edi Langkara Minta Hendrik Kurniywan Klarifikasi dan Minta Maaf
TERNATE – Kuasa hukum mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, Agus Salim R. Tampilang, menanggapi pernyataan Hendrik Kurniywan melalui kuasa hukumnya, Rahim Yasin, yang beredar di sejumlah media. Agus menilai pernyataan tersebut tidak objektif dan berpotensi membentuk opini publik yang merugikan kliennya.
Agus menegaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihaknya, Edi Langkara tidak pernah melakukan transaksi utang-piutang dengan Hendrik Kurniywan sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga membantah adanya rangkaian peristiwa seperti yang disampaikan pihak Hendrik.
Menurut Agus, apabila Hendrik memiliki bukti terkait transaksi yang dimaksud, bukti tersebut sebaiknya disampaikan untuk memperjelas persoalan dan membuktikan kebenaran tuduhannya.
“Kalau memang ada bukti transaksi, silakan dibuktikan. Jangan sampai pernyataan yang belum teruji kebenarannya berkembang menjadi opini publik yang merugikan klien kami,” ujar Agus, Senin (26/10/2026).
Ia menyebut, kliennya merasa keberatan atas pemberitaan tersebut karena menilai tuduhan yang disampaikan dapat memengaruhi nama baik dan reputasi Edi Langkara di tengah masyarakat Maluku Utara.
Atas dasar itu, Agus meminta Hendrik Kurniywan melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan permintaan maaf dalam waktu 2 x 24 jam. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus juga menyoroti pernyataan Hendrik yang menyebut adanya persoalan utang-piutang pada 2017. Ia menegaskan, berdasarkan keterangan kliennya, tidak pernah ada pertemuan maupun transaksi utang-piutang antara Edi Langkara dan Hendrik pada periode tersebut.
Lebih lanjut, Agus meminta Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangannya terhadap Hendrik, terutama terkait penyampaian pernyataan kepada publik yang dinilai berpotensi merugikan pihak lain.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan bukti, klarifikasi, serta penghormatan terhadap hak dan nama baik masing-masing pihak.








Tinggalkan Balasan