BPK Bongkar Rp 31,65 Miliar Anggaran Corona DPRD Malut untuk Perjalanan Dinas

Kantor DPRD Maluku Utara (Dok/istimewa)

SOFIFI – Penggunaan anggaran hasil refocusing penanganan COVID-19 di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara senilai Rp 31,65 miliar menjadi sorotan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pengawasan COVID-19 tersebut seluruhnya direncanakan sebagai belanja perjalanan dinas.Temuan itu tertuang dalam LHP BPK Nomor 54/LHP/XIX.TER/12/2020 tertanggal 20 Desember 2020, khususnya halaman 58 – 61.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat total anggaran refocusing sebesar Rp88,32 miliar yang dialihkan dari 17 organisasi perangkat daerah (OPD). Dari jumlah itu, Sekretariat DPRD Maluku Utara menjadi OPD dengan pengalihan anggaran terbesar, yakni Rp 45,23 miliar.

Anggaran Sekretariat DPRD tersebut dibagi ke dalam sejumlah kegiatan, termasuk Penanganan Dampak COVID-19 sebesar Rp 13,57 miliar dan Kunjungan Kerja Pengawasan COVID-19 sebesar Rp 31,65 miliar.

Dari alokasi Penanganan Dampak COVID-19, sekitar Rp 5,4 miliar diperuntukkan bagi belanja sembako, sedangkan Rp 8,17 miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas. Sementara itu, seluruh anggaran kegiatan Kunjungan Kerja Pengawasan COVID-19 senilai Rp 31,65 miliar dialokasikan sebagai belanja perjalanan dinas.

BPK menilai penggunaan nomenklatur penanganan COVID-19 dalam kegiatan tersebut tidak secara langsung menunjukkan adanya dukungan terhadap bantuan sosial maupun jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak pandemi.

Hingga 31 Oktober 2020, realisasi anggaran kegiatan Kunjungan Kerja Pengawasan COVID-19 tercatat mencapai Rp 12,19 miliar atau sekitar 38,54 persen dari alokasi yang tersedia.

Menurut BPK, penggunaan nama kegiatan yang berkaitan dengan penanganan pandemi tidak serta-merta membuktikan bahwa anggaran telah digunakan sesuai dengan tujuan refocusing. Penyesuaian nomenklatur harus tetap diikuti penggunaan anggaran yang sejalan dengan ketentuan dan sasaran yang ditetapkan.

Dalam pemeriksaan, BPK menguji dokumen pertanggungjawaban serta meminta keterangan dari sekretaris DPRD, kepala bagian keuangan, dan bendahara pengeluaran.

BPK mengidentifikasi persoalan tersebut berkaitan dengan penyusunan refocusing oleh sekretaris DPRD yang dinilai tidak mengindahkan tujuan utama penggunaan APBD untuk penanganan pandemi. Selain itu, pelaksana perjalanan dinas dinilai tidak memedomani ketentuan pertanggungjawaban keuangan yang berlaku.

Penggunaan anggaran itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.
Dalam laporan pemeriksaan tersebut, pihak Sekretariat DPRD sebelumnya menjelaskan bahwa refocusing dilakukan melalui perubahan nomenklatur dan penajaman fokus pengawasan DPRD terhadap situasi pandemi.

Namun, BPK menegaskan bahwa perubahan nama kegiatan tidak menghilangkan persoalan apabila pelaksanaan dan penggunaan anggarannya tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara memberikan teguran serta memerintahkan sekretaris DPRD agar lebih cermat dalam memedomani ketentuan penganggaran dan penggunaan dana darurat bencana.

Selain persoalan penggunaan anggaran perjalanan dinas, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa anggaran tersebut berkaitan dengan kegiatan Panitia Khusus (Pansus) pengawasan penanganan COVID-19 DPRD Maluku Utara.

Sejumlah pertanyaan juga muncul mengenai hasil kerja Pansus dalam mengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19 oleh pihak eksekutif. Pansus disebut tidak pernah menyampaikan laporan hasil kerjanya melalui rapat paripurna DPRD.

Padahal, laporan hasil kerja merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawasan yang diberikan kepada Pansus.

Nama-nama yang disebut masuk dalam Pansus pengawasan anggaran Gugus Tugas COVID-19 DPRD Maluku Utara antara lain Ishak Naser sebagai ketua, dr. Haryadi Ahmad sebagai wakil ketua, Iskandar Idrus sebagai sekretaris, serta Kuntu Daud, Rahmawati Muhammad, Feri Leasiwal, Ester Tantri, Ibrahim M. Saleh, dan Ashari Turuy sebagai anggota.

Informasi mengenai susunan Pansus dan status laporan hasil kerjanya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak DPRD terkait.
Temuan BPK tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran penggunaan anggaran refocusing serta efektivitas pengawasan DPRD terhadap penanganan pandemi COVID-19 di Maluku Utara.

Anggaran yang dialihkan untuk mendukung penanganan pandemi semestinya digunakan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, penjelasan mengenai pelaksanaan perjalanan dinas, hasil pengawasan Pansus, serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, Kierahapost.com masih berupaya meminta konfirmasi dari Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara terkait temuan BPK tersebut, termasuk penjelasan mengenai penggunaan anggaran perjalanan dinas dan laporan pertanggungjawaban kegiatan Pansus pengawasan COVID-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini