119 Kecelakaan di Maluku Utara, 15 Pelajar Tewas

Kecelakaan (Dok/istimewa)

SOFIFI – Angka kecelakaan lalu lintas di Maluku Utara sepanjang Januari hingga Agustus 2026 menembus 119 kasus. Yang lebih mengkhawatirkan, 89 korban merupakan anak sekolah.

Dari angka tersebut, 15 pelajar harus kehilangan nyawa, sementara 40 lainnya mengalami luka berat.

Data ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak. Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara menilai keselamatan pelajar di jalan raya tidak bisa lagi hanya menjadi persoalan kepolisian.

Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Doni Hermawan, menegaskan setiap nyawa yang hilang akibat kecelakaan merupakan kehilangan yang tidak boleh dianggap biasa.

“Satu nyawa sangat berharga bagi kita semua untuk kita selamatkan. Jangan sampai ada lagi korban sia-sia karena kecelakaan lalu lintas di jalan,” tegas Doni, Selasa (22/9/2026).

Sorotan tajam diarahkan pada kebiasaan anak-anak yang belum cukup umur tetapi sudah mengendarai sepeda motor di jalan raya, termasuk pergi dan pulang sekolah.

Doni meminta orang tua tidak membiarkan anak yang belum memenuhi ketentuan usia membawa sepeda motor sendiri. Sekolah dan pemerintah daerah juga diminta tidak tinggal diam.

Menurutnya, membiarkan anak yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor berarti membuka risiko keselamatan di jalan.

“Kalau sayang terhadap anak-anak kita, sayang terhadap generasi masa depan bangsa, maka kita harus bisa menjaga mereka tidak menjadi korban sia-sia di jalan,” katanya.

15 Pelajar Tewas, Semua Pihak Diminta Bergerak

Untuk memutus risiko tersebut, Ditlantas Polda Maluku Utara meluncurkan program BISPAS atau Polantas Antar Anak Sekolah.

Program ini menjadi salah satu upaya menyediakan transportasi alternatif bagi pelajar agar mereka tidak harus mengendarai sepeda motor sendiri menuju sekolah.

Untuk sementara, program BISPAS diterapkan di Kota Ternate. Doni berharap gerakan tersebut tidak berhenti di Ternate, tetapi dapat diperluas ke wilayah lain di Maluku Utara.

Bahkan, pelaksanaannya tidak harus menunggu tersedianya bus khusus. Kendaraan patroli kepolisian yang sedang bertugas dapat dimanfaatkan untuk membantu mengantar pelajar apabila memungkinkan.

“Program antar anak sekolah ini bukan hanya program dari polisi saja, bukan program Polda saja, bukan program Ditlantas saja, tapi program semua, gerakan antar anak sekolah,” tegasnya.

Doni juga mendesak sekolah mengambil langkah konkret melalui aturan internal yang mendukung keselamatan siswa, termasuk mencegah pelajar yang belum memenuhi ketentuan usia membawa sepeda motor ke sekolah.

“Polisi melarang bukan karena kita benci, tapi kita melarang sebenarnya karena kita sayang. Kita sayang masyarakat Maluku Utara, kita sayang anak-anak kita,” ujarnya.

Truk Tambang Jangan Jadi Ancaman di Jalan Umum

Tak hanya pelajar, Ditlantas Polda Maluku Utara juga menyoroti aktivitas truk pengangkut material tambang yang melintas di jalan umum.

Doni mengingatkan tanah, batu dan material lainnya yang tercecer di badan jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Jalan umum bukan milik kendaraan tambang. Fasilitas tersebut digunakan masyarakat luas. Karena itu, aktivitas pengangkutan material harus dilakukan dengan memastikan kondisi jalan tetap aman bagi seluruh pengguna.

“Memastikan bahwa jalan yang dilintasi, fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat itu dalam kondisi aman, selamat. Jadi itu harus memastikan,” tegas Doni.

Ia menegaskan persoalan keselamatan tidak bisa seluruhnya dibebankan kepada polisi. Pengusaha tambang dan operator kendaraan angkutan material juga harus bertanggung jawab terhadap keselamatan kendaraan dan aktivitas pengangkutan yang mereka lakukan.

“Pelaku pengusaha tambang artinya bertanggung jawab. Kendaraan yang melintas, yang mengangkut material, tanah, batu dan sebagainya, itu juga harus dipastikan dalam aspek keselamatannya bisa terjaga dengan baik,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini