RSP Rp 42 Miliar Mangkrak, Kejati Didesak Periksa Jems Uang dan Koko Laos

Jems Uang dan Koko Laos (Dok/istimewa)

HALBAR – Mangkraknya proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat senilai Rp 42 miliar menyeret nama Bupati Halmahera Barat Jems Uang dan pengusaha Jhoni alias Koko Laos.

Pakar hukum keuangan negara, Dr. Hendra Karianga,mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek tersebut tanpa pandang bulu.

Hendra menilai, perkara pembangunan RSP Halbar bukan sekadar persoalan proyek yang gagal diselesaikan. Di balik mangkraknya pembangunan rumah sakit itu, terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, persoalan pertanggungjawaban anggaran, hingga dugaan kerugian keuangan negara.

Ia meminta Kepala Kejati Maluku Utara, Roberthus Melchisedek, tidak lagi membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian penegakan hukum.

“Kasus RSP Halbar sudah dua Kejati berganti. Jadi, mohon Kejati yang baru jangan lagi berpolemik. Kejati harus mengusut perkara ini sampai tuntas,” kata Hendra, Jumat (6/10/2026).

Bahkan, Hendra mendesak penyidik kejaksaan memeriksa dan menindak secara hukum Jems Uang serta Jhoni alias Koko Laos apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan keduanya.

Salah satu persoalan utama yang disoroti Hendra adalah keputusan pemindahan lokasi pembangunan RSP dari Desa Jano, Kecamatan Loloda, ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu.

Menurut dia, lokasi pembangunan rumah sakit tersebut telah ditetapkan melalui perencanaan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa secara sepihak mengubah lokasi tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang sah.

Hendra menduga perubahan lokasi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proyek pembangunan RSP Halbar terbengkalai.

“Perencanaan pembangunan rumah sakit sudah ditetapkan pemerintah pusat. Bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya secara sepihak,” ujarnya.

Ia menegaskan, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara tidak hanya dapat terjadi dalam proses tender dan pelaksanaan kontrak. Penyimpangan juga bisa bermula sejak tahap perencanaan, terutama ketika keputusan pejabat publik diduga menyimpang dari ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara.

Persoalan proyek RSP Halbar semakin serius setelah muncul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 15/A/LHP/XIX/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat belum menyelesaikan persoalan lahan pembangunan RSP, meskipun telah terjadi pencairan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 507 juta.

Selain itu, terdapat realisasi anggaran sekitar Rp 17 miliar dari pagu anggaran Rp 42 miliar. Namun, menurut dokumen yang dikutip dalam laporan tersebut, pertanggungjawaban realisasi anggaran belum didukung bukti-bukti yang memadai.

Bagi Hendra, temuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran anggaran, proses pengadaan, perubahan perencanaan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek.

Ia meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga mendalami apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Pembangunan RSP Halbar merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk memperluas akses pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin di wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.

Perencanaan pembangunan rumah sakit tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama.

Dalam perencanaan awal, proyek tersebut disebut membutuhkan anggaran sekitar Rp 60 miliar. Sebanyak Rp 43 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik, sedangkan Rp 17 miliar diperuntukkan bagi sarana dan prasarana.

Proyek pembangunan fisik dikerjakan PT Mayang Mandala Putra dengan masa kontrak 280 hari kalender, terhitung sejak 25 Maret 2024.

Namun, proyek yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat itu justru berakhir mangkrak. Perubahan lokasi dan persoalan penyelesaian lahan kini menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

Hendra mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan mendasar dalam kasus tersebut.

Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam keputusan pemindahan lokasi pembangunan RSP oleh Bupati Halmahera Barat.

Kedua, dugaan pengabaian terhadap perencanaan pemerintah pusat yang menjadi dasar penetapan lokasi pembangunan rumah sakit.

Ketiga, perubahan lokasi yang diduga berdampak pada kegagalan pembangunan dan merugikan masyarakat Kecamatan Loloda yang sejak awal menjadi sasaran penerima manfaat fasilitas kesehatan tersebut.

Hendra menilai, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai nasib anggaran puluhan miliar rupiah yang telah dialokasikan untuk pembangunan RSP Halbar.

Menurut dia, kejaksaan harus menelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang melaksanakan perubahan perencanaan, bagaimana anggaran dicairkan, serta siapa yang harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang tidak selesai.

Ia juga meminta penyidik mendalami hubungan antara keputusan pemerintah daerah dan pelaksanaan pekerjaan oleh pihak rekanan.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara anggaran negara sudah terserap dan pembangunan rumah sakit tidak kunjung selesai. Ini harus diusut sampai terang,” tegasnya.

Hingga kini, dugaan keterlibatan Jems Uang dan Jhoni alias Koko Laos dalam perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Temuan pemeriksaan BPK juga perlu didalami untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dan unsur tindak pidana korupsi.

Yang jelas, proyek RSP Halbar tidak boleh berakhir sebagai bangunan mangkrak sekaligus menyisakan pertanyaan besar tentang pertanggungjawaban uang negara.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dituntut memberikan kepastian hukum atas perkara yang menyangkut anggaran puluhan miliar rupiah dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini