Audit Korupsi KONI Rp 12 Miliar, BPK Maluku Utara Pilih Bungkam

Kantor BPK Maluku Utara (Dok/istimewa)

TERNATE – Sikap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait hasil audit dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah KONI Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar mulai menjadi sorotan.

Hingga kini, hasil audit yang dinantikan dalam pengusutan perkara tersebut belum mendapatkan penjelasan terbuka dari BPK Maluku Utara. Bahkan, ketika dikonfirmasi redaksi Kierahapost.com, pihak Humas BPK belum memberikan kepastian mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Humas BPK Perwakilan Maluku Utara, Dani, saat dikonfirmasi hanya menyampaikan akan mengomunikasikan persoalan itu kepada bagian pemeriksaan.

“Saya komunikasikan ke bagian pemeriksaan ya,” singkatnya baru-baru ini.

Namun, setelah ditunggu, redaksi kembali menghubungi Dani untuk meminta kejelasan. Sayangnya, upaya konfirmasi lanjutan tersebut tidak mendapat respons.

Sikap tersebut menyisakan tanda tanya. Sebab, audit kerugian negara merupakan salah satu aspek penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI yang mencapai Rp 12 miliar.

Dalam penyidikan perkara ini, sejumlah pos belanja menjadi perhatian aparat penegak hukum. Mulai dari pengadaan suku cadang kendaraan dinas, sewa gedung sekretariat, konsumsi staf, jasa servis kendaraan, hingga biaya perjalanan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI.

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri anggaran perlengkapan cabang olahraga, BBM kontingen, pemeriksaan kesehatan atlet, rapat rutin, publikasi media, serta konsumsi berbagai kegiatan internal KONI.

Sejumlah pengeluaran tersebut diduga memiliki persoalan dalam kelengkapan bukti administrasi. Karena itu, penyidik masih mendalami kesesuaian penggunaan anggaran dengan peruntukan serta pertanggungjawabannya.

Penyidik juga terus menelusuri aliran dana dan dokumen pertanggungjawaban untuk mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, keterbukaan BPK menjadi penting agar publik mengetahui sejauh mana pemeriksaan dilakukan dan apakah telah ditemukan indikasi kerugian keuangan negara.

Jangan sampai persoalan audit justru menjadi ruang gelap dalam pengusutan perkara yang menyangkut uang negara miliaran rupiah.

BPK Maluku Utara perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status pemeriksaan, termasuk apakah penghitungan kerugian negara telah dilakukan atau masih dalam proses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini