Takut, Bendahara Kembalikan Dana Hibah Koni Malut, Kasus Tetap Jalan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy (Dok/Kierahapost.com)

TERNATE – Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar terus bergulir.

Meski mantan bendahara KONI Malut, Rusdyansyah Tomayto, dikabarkan telah mengembalikan sebagian dana, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara masih menunggu hasil audit untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy mengatakan, berdasarkan informasi sementara, sebagian dana telah dikembalikan. Namun, jumlah pengembalian dan sisa kewajiban masih harus diverifikasi oleh tim penyidik.

‎“Berdasarkan informasi sementara, bendahara telah melakukan pengembalian sebagian dana. Namun, jumlah yang telah dikembalikan dan sisa kewajiban masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pendukung dari tim penyidik,” kata Matheos.

Pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidik tetap mendalami penggunaan anggaran hibah Rp 12 miliar untuk memastikan kesesuaian antara realisasi belanja dan dokumen pertanggungjawaban.

Sejumlah pos belanja kini menjadi perhatian, mulai dari suku cadang kendaraan dinas, sewa gedung sekretariat, konsumsi staf, jasa servis kendaraan, hingga perjalanan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI.

Penyidik juga menelusuri anggaran perlengkapan cabang olahraga, bahan bakar minyak (BBM) kontingen, pemeriksaan kesehatan atlet, rapat rutin, publikasi media, serta konsumsi berbagai kegiatan internal.

Berbagai pengeluaran tersebut diduga memiliki persoalan dalam kelengkapan bukti administrasi. Penyidik masih perlu memastikan apakah seluruh belanja sesuai dengan peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, pengembalian sebagian dana bukan berarti persoalan hukum otomatis selesai. Penyidik masih harus menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen pendukung, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut.

Kejati Maluku Utara menyatakan penyidikan masih berlangsung. Sejumlah pihak lainnya juga akan diperiksa untuk memperjelas dugaan penyimpangan dana hibah KONI Malut Tahun Anggaran 2024.

Hasil audit menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan perkara ini. Audit diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara sekaligus menentukan besaran kerugian apabila ditemukan.

Hingga hasil audit diterima, jumlah kerugian negara dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum belum dapat dipastikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini