Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara, 22 Kasus Narkotika

Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti (Dok/Kierahapost.com)

TERNATE -Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja, sabu, dan tembakau sintetis, hingga barang bukti dari kasus pencabulan, penganiayaan, pencurian, dan perjudian.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Kamis (29/10/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait di Kota Ternate.

Kepala Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa, mengatakan dari total 38 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 22 perkara merupakan kasus penyalahgunaan narkotika. Sementara 16 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.

“Dari total 38 perkara tersebut, sebanyak 22 perkara merupakan kasus narkotika, sedangkan 16 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum, seperti pencabulan, penganiayaan, pencurian, dan perjudian,” demikian keterangan terkait pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.

Dalam pemusnahan itu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas ganja seberat 758,983 gram, sabu seberat 53,9687 gram, serta tembakau sintetis seberat 20,8337 gram.

Selain narkotika, terdapat pula sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara pidana. Di antaranya empat unit telepon genggam, puluhan potong pakaian dan barang tekstil, tiga unit flashdisk, sebuah asbak kaca, wadah plastik minyak rambut, gergaji kayu, serta sebilah parang.

Barang bukti terkait perjudian juga turut dimusnahkan, berupa tiga buah dadu berwarna putih dan satu lembar baliho bergambar mata dadu. Sementara itu, dalam daftar barang bukti juga tercantum dokumen dan perlengkapan transaksi keuangan, seperti buku tabungan, rekening koran, serta kartu ATM.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Langkah ini dilakukan untuk menuntaskan proses penanganan perkara sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan setelah proses hukum selesai.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Syamsidar menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menegaskan pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya terhadap barang bukti yang harus dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Ternate melaksanakan tindak lanjut atas putusan perkara yang telah inkracht, sekaligus memastikan barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini