Audit Dana Hibah KONI Maluku Utara Rp 12 Miliar Belum Terbit

TERNATE – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar masih menunggu hasil audit.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyatakan hasil audit tersebut belum diterima penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy mengatakan, perkembangan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, masih perlu dikoordinasikan dengan Kepala Seksi Penyidikan.

“Memang sampai dengan saat ini, hasil audit belum diterima. Penyidik berharap hasil audit bisa segera terbit,” kata Matheos, saat di konfirmasi Kierahapost.com Kamis (29/10/2026).

Nama Djasman menjadi salah satu pihak yang didalami penyidik dalam perkara tersebut. Penyidik menelusuri dugaan tanggung jawabnya dalam penggunaan dana hibah KONI Maluku Utara. Namun, belum ada keterangan dalam informasi yang disampaikan mengenai status hukum terbaru Djasman.

Sebelumnya, penyidik menemukan sedikitnya 14 item belanja yang diduga bermasalah karena tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Pos belanja yang menjadi sorotan meliputi suku cadang kendaraan dinas, sewa gedung sekretariat, konsumsi staf, jasa servis kendaraan, hingga perjalanan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI.

Penyidik juga menelusuri pengeluaran untuk perlengkapan cabang olahraga, bahan bakar minyak kontingen, pemeriksaan kesehatan atlet, rapat rutin, publikasi media, serta konsumsi berbagai kegiatan internal.

Sejumlah pengeluaran tersebut diduga minim bukti administrasi. Penyidik masih perlu menelusuri penggunaan anggaran dan memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Kejati Maluku Utara menyatakan penyidikan masih berlangsung. Sejumlah pihak lainnya juga akan diperiksa untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah Rp 12 miliar tersebut sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Hasil audit menjadi salah satu hal yang dinantikan dalam perkembangan perkara ini. Hingga hasil tersebut diterima, besaran kerugian keuangan negara dan pihak yang bertanggung jawab belum dapat dipastikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini