Polisi Ungkap Kasus Karhutla: Pelaku Tak Ditahan, Proses Hukum Tetap Berlanjut
TALIABU – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menangani satu kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Meski pelaku tidak ditahan, proses hukum terhadap kasus tersebut dipastikan tetap berlanjut.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, mengatakan keputusan untuk tidak melakukan penahanan mempertimbangkan sejumlah hal, mulai dari usia pelaku yang sudah lanjut, rekam jejak hukum, pengakuan atas kelalaian, hingga sikap kooperatif selama proses penanganan perkara.
“Pelaku usianya sudah cukup lanjut. Selama hidupnya tidak pernah bermasalah dengan hukum. Pelaku juga mengakui kelalaiannya, bukan karena sengaja, dan bersikap kooperatif,” ujar Adnan.
Menurutnya, pihak kepolisian juga mempertimbangkan adanya petisi dukungan, baik secara tertulis maupun lisan, dari pihak-pihak yang menyatakan tidak keberatan dan tidak menuntut ganti rugi atas peristiwa Karhutla tersebut.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan bukan berarti perkara tersebut dihentikan. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prosesnya tetap kami lanjutkan. SPDP sudah kami kirim ke jaksa dan kami juga sudah melaporkan perkembangan ini kepada Kapolda,” tegasnya.
Selain menjelaskan penanganan perkara, Kapolres Pulau Taliabu mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Warga juga diminta lebih berhati-hati ketika membakar sampah rumah tangga karena api kecil sekalipun berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas.
Menurut Adnan, kebakaran kerap bermula dari aktivitas pembakaran yang awalnya tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kebakaran. Namun, kondisi angin kencang dapat membawa percikan api ke lokasi lain sehingga memicu kebakaran baru.
“Selama ini yang terjadi bukan karena sengaja membakar, tetapi karena angin kencang. Bunga api terbawa ke mana-mana dan mengakibatkan kebakaran di tempat lain,” jelasnya.
Ia menilai kondisi angin di wilayah Maluku Utara, khususnya Kabupaten Pulau Taliabu, menjadi salah satu faktor yang perlu diwaspadai masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk menghindari pembakaran saat membuka lahan serta mengurangi aktivitas pembakaran sampah rumah tangga yang berisiko menimbulkan kebakaran.
Jika pembakaran tidak dapat dihindari, warga diminta tidak meninggalkan api dalam keadaan menyala dan memastikan api benar-benar padam guna mencegah penyebaran akibat tiupan angin.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla di wilayah Pulau Taliabu.
“Mari sama-sama menjaga lingkungan dan meminimalisasi Karhutla ini,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan