Jaksa Kembali Periksa Djasman dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Rp 12 Miliar

Foto mantan ketua Koni Djasman Abubakar saat mendatanggi kantor Kejati Malut (Dok/Kierahapost.com)

TERNATE – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara, Djasman Abubakar, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar.

Pemeriksaan terhadap Djasman berlangsung pada Jumat 30 Oktober 2026. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran hibah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan pimpinan KONI Maluku Utara tersebut.

“Yang bersangkutan (Djasman Abubakar) memang benar menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lagi jika penyidik menganggap masih ada keterangan yang dibutuhkan,” kata Matheos.

Dalam penyidikan perkara ini, sejumlah pos belanja dana hibah menjadi perhatian penyidik. Di antaranya pengadaan suku cadang kendaraan dinas, sewa gedung sekretariat, konsumsi staf, jasa servis kendaraan, hingga biaya perjalanan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI.

Penyidik juga menelusuri penggunaan anggaran perlengkapan cabang olahraga, bahan bakar minyak (BBM) kontingen, pemeriksaan kesehatan atlet, rapat rutin, publikasi media, serta konsumsi berbagai kegiatan internal KONI.

Sejumlah pengeluaran tersebut diduga bermasalah dalam kelengkapan bukti administrasi. Karena itu, penyidik masih mendalami apakah seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain memeriksa pihak-pihak terkait, penyidik juga menelusuri aliran dana serta dokumen pertanggungjawaban untuk mengungkap kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp 12 miliar tersebut.

Pengembalian sebagian dana yang berkaitan dengan perkara ini juga tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidik tetap harus memastikan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Kejati Maluku Utara memastikan proses penyidikan masih berjalan. Sejumlah pihak lainnya juga berpeluang dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperjelas dugaan penyimpangan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu, hasil audit menjadi salah satu bagian penting dalam pengusutan perkara tersebut. Audit diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara sekaligus menghitung besaran kerugian apabila ditemukan.

Hingga kini, besaran kerugian keuangan negara maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum masih menunggu hasil pendalaman penyidik dan audit yang dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini